Kamis, Maret 28, 2024

Proyek Drainase Pondok Sejahtera Tanpa Kontrak

Link, Banjarbaru – Proyek drainase di Komplek Pondok Sejahtera, Blok N dan M, Kelurahan Guntung Manggis belakangan ini dikeluhkan warga. Belakangan pekerjaan tersebut bermula dari pokok pikiran (pokir) salah seorang anggota DPRD Banjarbaru.

Menurut warga, masyarakat sudah lama meminta kepada salah satu anggota dewan ini, dibangunkan drainase. Namun, baru saja direalisasikan tetapi dengan ketidak jelasan, sampai kapan galian drainase ini selesai.

“Ini lo, jembatan antar jalan dan rumah tidak sampai satu meter panjangnya. Kemarin malam, bapaknya mau masukkan motor, malah masuk ke lubang galian,” ujar seorang warga Blok N dan M, yang enggan disebutkan namanya. Selasa (21/6/2022).

Usut punya usut, ternyata proyek pokir salah satu anggota DPRD Banjarbaru tersebut merupakan proyek yang dikerjakan melalui Penunjukan Langsung (PL). Namun agak aneh lantaran PL Drainase tersebut  sudah dilaksanakan sementara proses administrasi antara pihak pengguna jasa dan penyedia jasa belum selesai alias dikerjakan tanpa kontrak.

Pada gilirannya, pekerjaan proyek tersebut dihentikan dan tentunya, mengganggu aktivitas warga sekitar. Terlihat, bekas galian-galian drainase sepanjang kirang lebih 100 meter ini dibiarkan tanpa kejelasan selanjutnya.

“Kalau misalnya belum jelas ngapain dikerjakan, kalau kaya ginikan mengganggu warga. Apalagi tumpukan -tumpukan bekas tanah galian ini sebagian ada di halaman warga,” ungkapnya.

Baca Juga  Rofiqi: Hantu Proyek Ya Dibacakan Burdah

Terpisah, Nina Aprodita, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Banjarbaru. Saat dikonfirmasi menjelaskan, pihak kontraktor tidak ada izin, jika ingin memulai pekerjaan drainase tersebut.

“Setelah mendapat laporan warga mengenai adanya pekerjaan drainase, kami dari pihak PUPR langsung menegur pihak kontraktor. Dan memerintah agar langsung menghentikan pekerjaannya tersebut,” ujarnya.

Pihaknya menghentikan pekerjaannya tersebut bukan tanpa alasan, Ia mengatakan harus menegakkan aturan yang berlaku. Dimana, sebuah pekerjaan proyek harus dikerjakan setelah tanda tangan kontrak, dan semuanya sudah jelas.

“Saat ini pihak kontraktor masih dalam proses kontrak, dan prosesnya lumayan panjang sehingga kami tahan dulu pekerjaan di lapangan sampai dengan proses itu selesai. Jika diluar ada isu kami yang menyuruh mengerjakan duluan, itu tidak benar. Karena kami tidak pernah mengatakan jika boleh dikerjakan duluan,” jelas Nina.

Selain itu, Ia juga mengungkapkan permintaan maaf kepada warga jika proyek tersebut sudah digali duluan. Karena memang, pihaknya tidak pernah mengizinkan kontraktor untuk mengerjakan duluan. Diketahui, total proyek PL ini sebesar Rp130 Jt. (Wahyu/BBAM)

TERPOPULER