Selasa, April 16, 2024

Proyek Rp 74 Miliar Jalan Liang Anggang Masuk Masa Denda

Link,Banjarbaru-Proyek perbaikan jalan nasional di wilayah Bati-Bati Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan senilai Rp 74 Miliar masuk masa denda

Di penghujung Tahun Anggaran 2021 ini sepertinya bukan hanya pekerjaan-pekerjaan infrastruktur lokal saja yang bermasalah, pekerjaan serupa yang berlevel nasional juga ada yang tak selesai. Adalah pekerjaan perbaikan jalan nasional di wilayah Bati – Bati Kelurahan landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan salah satunya.

Di mana hingga masa akhir masa kontrak pekerjaan tertanggal 31 Desember 2021, pekerjaan proyek tersebut belumlah selesai. Sebaliknya justru kondisi jalan kian parah dan sempat mendapat protes dari warga yang tergabung dari RT 01, RT 02 dan RT 03. Akibatnya hal ini menjadi perhatian serius dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI Kalimantan Selatan.

PPK 1.1 PJN Wilayah I Provinsi Kalsel, Mirnasari Daulay  menjelaskan, perbaikan jalan ini menggunakan anggaran sebesar Rp 74 miliar dan dibagi dua seksi dengan kontraktor yang berbeda. Paket pertama, perbaikan dari Jalan Simpang Liang Anggang-Batas Kota Pelaihari sepanjang 3,52 Km dikerjakan PT Anugerah Karya Agra Sentosa senilai Rp 41,7 miliar. Sejauh ini progress masih 68 persen.

Sedangkan paket kedua dikerjakan PT Nugro Lestari  senilai Rp 32,9 miliar, untuk rehabilitasi jalan Simpang Liang Anggang-Batas Kota Pelaihari dan Batas Pelaihari sampai pertigaan Bati-Bati hingga Jalan Benua Raya dengan panjang mencapai 2,7 Km.

“Seksi 2 progresnya sekitar 78 persen, bila proyek tidak rampung sesuai kontrak, pihak ketiga masih diberi kesempatan bekerja di masa denda maksimal 90 hari kalender.” jelas Mirnasari.

Warga Pangayuan unjuk Rasa.

Untuk nilai denda dihitung berdasar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yang disebutkan pada Pasal 120 Perpres  mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan. Denga perhitungan itu besar kemungkinan kedua paket akan sama-sama bekerja di masa denda. Seksi 1 sekira Rp 40 juta sehari, sedangkan seksi 2 kurang lebih Rp 30 juta per harinya.

“Seksi dua sisa aspal aja. Cuma karena hujan perlu perbaikan juga untuk agregat A. Dari hasi evaluasi kami ada kemungkinan denda karena ini posisinya hujan terus di lapangan,” tambahnya.

Untuk itu Mirnasari, mengatakan akan terus menjalin komunikasi secara intens dengan pihak kontrak jika ada yang tidak sesuai dengan yang direncanakan, serta konfirmasi terkait ada kendala

“Kecuali kalo karena hujan kita sulit,” tutupnya. (diba/linkalimantan.com)

spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img