Link, Banjarbaru – PTAM Intan Banjar mengumumkan penyesuaian jam pelayanan, ini sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 993 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2025, dengan ini disampaikan kepada seluruh pelanggan, Jam Kerja Kantor pelayanan PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) disesuaikan menjadi:
Hari Senin (18 Agustus 2025, Libur Cuti Bersama Memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, Pelanggan yang ini melakukan pembayaran, dapat dilakukan melalui SMS Banking, ATM Bank, ataupun pembayaran Online lainnya yang bekerja sama dengan PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Pelayanan Pelanggan buka kembali pada hari Selasa (19 Agustus 2025), buka pukul 08.00 sampai dengan 15.30 wita. (wahyu)