spot_img

Puskesmas Martapura 2 Retak, Kejari Panggil Dinkes Banjar

Link, Martapura  – Sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar. Pemanggilan itu terkait retaknya bangunan gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Martapura 2.

Kepala Dinkes Banjar, Yasna Khairina  membenarkan jika Kejari Banjar melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dilingkungan instansinya.

“Memang ada. Tapi saya secara resmi tidak dipanggil dan saya juga tidak mengerti ya, mekanisme Kejaksaan itu seperti apa, dan siapa saja yang akan dipanggil,” katanya kepada pewarta.

Yasna Kahirina yang didampingi Noripansyah selaku Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) mengakui kalau dirinya juga telah dipanggil Kejari. Termasuk Kastolani, Kasi Pembudidayaan Olahraga pada Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) yang pernah menjabat sebagai Kasi Fasilitas Kesehatan (Faskes) Dinkes Kabupaten Banjar.

“Saya hanya dimintai keterangan saja terkait bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang mengalami keretakan. Selain itu Pak Marzuki selaku Kepala Seksi (Kasi) Farmasi dan Alat Kesehatan (Falmalkes) yang pernah menjabat sebagai Kepala UPT Puskesmas Martapura 2 juga dipanggil,” ucapnya.

Baca juga  Kasus Puskesmas Martapura 2, Kejari Panggil 18 Saksi

Terkait perihal pemanggilan sejumlah pejabat di lingkungan Dinkes Banjar ini pun sebelum juga pernah dibeberkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Banjar, Andi Muhammad Fachry.

“Iya, pemanggilan itu untuk mendapatkan kejelasan terkait retaknya bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang dikerjakan CV Aulia Rahman.  Pagu anggarannya sebesar Rp2.400.000.000,00 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018,” ungkap Fachry..

Dilakukannya pemanggilan tersebut, lanjut Kasi Pidsus yang akrab disapa Fachry. Sebagai upaya untuk mencari tahu terlebih dahulu bagaimana klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mengenai penyebab retaknya bangunan tersebut.

“Usai bangun tersebutkan sudah 5 tahun, yang artinya sudah tercatat sebagai aset Pemkab. Berarti Pemkab Banjar memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan secara berkala. Karena usia bangunan tersebut sudah melewati masa pemeliharaan dan sudah layak dan siap beroperasi,” jelasnya. (zainuddin/BBAM)

 

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU