Link, Banjarbaru – Pada rapat paripurna Selasa (30/4/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Raperda inisiatif tersebut disambut baik oleh Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin.
“Kami menyambut baik dan menilai sangat positif terhadap tiga raperda yang diajukan DPRD karena akan berdampak bagi pemerintah kota sendiri,” ujar Aditya di Kota Banjarbaru, Rabu.
Menurut Aditya, tiga raperda inisiatif memiliki fungsi yang penerapannya bermanfaat bagi pemkot seperti raperda pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah.
Dia mengharapkan, melalui perda yang akan diterapkan nanti membuat pelaporan dan penyetoran pajak daerah semakin mudah dan lancar sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.
“Melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah tentunya akan memudahkan pemkot dalam proses memasukkannya ke sistem keuangan daerah,” ucapnya.
Kemudian raperda kesehatan yang mengatur sistem pelayanan bidang kesehatan akan menjadi payung hukum bagi pelayanan termasuk penerapan pelayanan kesehatan di RS pemerintah dan swasta.
“Untuk raperda penyelenggaraan drainase merupakan revisi dari perda sebelumnya menyesuaikan aturan baru sehingga tata penyelenggaraan sistem drainase sesuai aturan dan ketentuan,” ungkapnya.
Diketahui, DPRD Banjarbaru ajukan tiga raperda inisiatif yang akan dibahas bersama-sama panitia khusus DPRD dan tim perda yang dibentuk Pemkot Banjarbaru untuk menggodok perda baru itu.
“Tiga raperda sudah diajukan DPRD melalui rapat paripurna yang akan diproses lebih lanjut antara pansus DPRD dengan tim perda Pemkot Banjarbaru,” ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah.
Dikatakan Fadliansyah, tiga raperda inisiatif yang disampaikan juru bicara DPRD Hindera Wahyudin pada rapat paripurna, Selasa (30/4) adalah raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase.
Sedangkan dua raperda inisiatif lainnya adalah raperda tentang kesehatan daerah dan raperda tentang pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah. (wahyu/BBAM)