Jumat, April 25, 2025
BerandaHeadlineRaperda Pengelolaan Aset dan Pemakaman Disampaikan Walikota Banjarbaru

Raperda Pengelolaan Aset dan Pemakaman Disampaikan Walikota Banjarbaru

Link, Banjarbaru- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru pada Kamis (27/02/2025). Acara ini berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dan dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, serta Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono.

Dua Raperda yang disampaikan dalam rapat ini meliputi:

Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Aset Milik Daerah, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman.

Dalam sambutannya, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, menyampaikan bahwa perubahan kedua Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan aset daerah serta optimalisasi pengelolaan pemakaman di Kota Banjarbaru.

“Kami sudah mengusulkan revisi Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman ke DPRD dan berharap dibahas sesuai proses dan disahkan sehingga bisa segera diterapkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, meski pun sudah memiliki satu Perda Pengelolaan Pemakaman, namun Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada tak hanya dikelola Pemkot, ada juga pemakaman umum yang dikelola masyarakat.

Aditya menuturkan, kondisi itu yang disikapi melalui usulan perda agar pengelolaan pemakaman mencakup semuanya sehingga selain menjadi satu payung hukum juga membawa kebaikan bagi penataan ruang kota.

BACA JUGA :  Bersama Diskopumnaker, Komisi II DPRD Banjarbaru Bahas Rancangan Kerja

“Makanya, revisi perda disesuaikan kondisi sekarang sehingga ke depan selain pengelolaan lebih baik juga diatur pemanfaatan TPU termasuk aturan pengembang perumahan agar menyediakan lahan makam,” tambahnya.

Aditya menekankan, perubahan Perda Pengelolaan Pemakaman juga menyesuaikan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarbaru tahun 2024-2043.

Dikatakan, kondisi lahan di Kota Banjarbaru lebih cocok dijadikan area pemakaman jika dibandingkan kabupaten/kota tetangga sehingga harus dikendalikan tata ruang dan pemanfaatannya.

“Perubahan perda yang diusulkan juga menyesuaikan rencana tata ruang kota sehingga semua tertata termasuk perizinan sehingga tidak sembarang tempat dijadikan tempat pemakaman umum,” tegasnya.

Ditambahkan, keberadaan TPU yang dikelola masyarakat harus diatur sedemikian rupa sesuai RTRW guna mendukung penataan kota menjadi lebih indah, tanpa mengurangi fungsi dan manfaat dari pemakaman.

“Pemkot tidak membatasi kawasan pemakaman tetapi mengatur sesuai tata ruang. Jangan sampai rusak pembangunan karena pemakaman, dan pemakaman tidak menghalangi pembangunan,” katanya.

Sedangkan untuk, Raperda pengelolaan barang aset daerah diharapkan dapat memperbaiki sistem inventarisasi dan pemanfaatan aset milik daerah, sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. (wahyu)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER