Link, Banjarmasin – Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) menggelar rapat paripurna di Banjarmasin, Rabu (15/2).
Paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin dengan agenda penjelasan Gubernur tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar mengatakan, Raperda ini memiliki peran penting dalam mendukung Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pintu gerbang Ibu Kota Negara.
Selain itu, dapat memberikan kepastian hukum dalam penyusunan kebijakan tata ruang Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan perkembangan di Provinsi Kalimantan Selatan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kelestarian alam.
Menurut Paman Birin, ada faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi revisi Reperda RTRW. Faktor eksternal yang berpengaruh antara lain pengaruh kebijakan otonomi daerah kabupaten/kota, kebijakan regional dan kebijakan nasional.
Sedangkan faktor internal yang berpengaruh antara lain peta dasar dalam pemetaan, kelengkapan data, dan informasi, analisis dan rencana yang saling terkait, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia.
Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023-2043 ini, dapat mengakomodir dinamika yang terjadi pada faktor internal dan eksternal tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin menginginkan fasilitas milik pemerintah bisa dikeluarkan dari kawasan hutan lindung seperti kantor, sekolah dan lainnya.
Sekedar diketahui, pada saat ini Provinsi Kalimantan Selatan memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2015-2035.
Namun dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang memberikan amanat bahwa perairan pesisir menjadi materi muatan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi.
Maka Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2018 – 2038 perlu dilakukan perubahan agar dapat sejalan dengan dinamika ketatanegaraan saat ini. (why)