spot_img

Rekapitulasi Perolehan Suara di Kecamatan Astambul Perlu Tambahan Waktu

Link, Martapura – Proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di tingkat Kecamatan Astambul molor dari jadwal yang ditentukan, Jumat (23/2/2024).

Digelar selama lima hari, yakni terhitung dari 19 – 23 Februari 2024. Tahapan rekapitulasi tingkat Kecamatan Astambul terpaksa memerlukan tambahan waktu, sebab hasil penghitungan perolehan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 6 desa masih belum rampung dilaksanakan.

“Untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari 6 TPS di Desa Astambul Kota masih tersisa 3 TPS lagi, dan malam ini pasti dapat dituntaskan, dan tersisa tiga desa lagi di panel 2. Sedangkan di panel 1 sudah melakukan rekapitulasi 11 TPS dari Desa Danau Salak. Kemungkinan di panel 1 tinggal tiga desa juga,” ujar Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Astambul, Muhammad Rizani sekitar pukul 17.37 Wita.

Kendati memastikan akan ada surat lanjutan terkait proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Namun, Rizani masih belum dapat memastikan kapan proses rekapitulasi di Kecamatan Astambul rampung.

“Tapi masih kami rundingkan dahulu. Kendala yang kami hadapi, setiap kotak suara yang dibuka ada terjadi beberapa kesalahan, seperti kesalahan dalam penulisan dan penjumlahan, sehingga membuat proses rekapitulasi agak lambat. Karena kita tidak dapat membuka kotak suara selanjutnya jika kotak suara yang sudah dibuka belum tuntas,” beber Rizani.

Baca juga  MTQN XLVII Kabupaten Banjar Akan Diikuti 659 Peserta 

Melihat kondisi yang ada, Rizani memprediksi proses rekapitulasi di tingkat kecamatan baru dapat dirampungkan pada 25 – 26 Februari 2024. “Kemungkinan rampung pada hari Minggu atau Senin. Kalau tidak salah, proses rekapitulasi yang sudah diselesaikan saat ini sebanyak 16 desa,” ucapnya.

Perlu diketahui, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Astambul sebanyak 132 TPS yang tersebar di 22 desa, dengan total sebanyak 660 kotak surat suara, dan 528 bilik suara.

Berdasarkan selebaran jadwal yang terpampang di depan kantor Kecamatan Astambul, proses rekapitulasi mulai dilaksanakan pada 19 Februari 2024 dimulai dari empat desa dengan dua panel, yakni di panel 1 Desa Lok Gabang 6 TPS, Sungai Tuan Ulu 6 TPS, dan di panel 2 untuk Desa Pingaran Ulu 10 TPS, Pematang Hambawang 2 TPS.

Sedangkan di hari terakhir jadwal rekapitulasi, yakni pada 23 Februari, PPK Astambul akan melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu untuk empat desa, yakni Desa Kelampayan Ulu 4 TPS, Banua Anyar Sungai Tuan (ST) 4 TPS, Kaliukan 7 TPS di panel 1, dan di panel 2 sebanyak 12 TPS dari Desa Pasar Jati. (zainudin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU