Minggu, September 8, 2024
BerandaHeadlineRitel Modern, Ketua DPRD Banjar Tegaskan Harus Dibatasi

Ritel Modern, Ketua DPRD Banjar Tegaskan Harus Dibatasi

Link, Martapura – Merebaknya ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret hingga masuk ke perkampungan, membuat Ketua DPRD Banjar HYM Rofiqi kian prihatin. Untuk itu, dirinya menuding Pemkab Banjar tidak sayang dengan masyarakat pelaku UMKM.

“Harus tegas dong. Karena kalau tidak, mereka benar-benar akan mematikan warung-warung kecil yang ada di perkampungan,” ujar Rofiwi kepada wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Banjar, 10 Januari 2022.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar pada 3 Januari 2023 lalu, memastikan pertumbuhan ritel modern di Kabupaten Banjar tidak ada batasan.

“Ini sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 dan PP 6/2021 serta Peraturan Dalam Negeri (Permendagri), yakni pertumbuhan ritel modern diatur berdasarkan zonasi, yakni zonasi permukiman, perdagangan dan jasa,” jelasnya kala itu.

Lebih jauh, menanggapi perihal tersebut, Rofiqi mengakui terkait pertumbuhannya memang tidak dapat dibendung. Namun, jika dibiarkan membeludak hingga ke pelosok desa, dapat dipastikan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Banjar akan mati (gulung tikar).

“Karena itu, di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kami mengusulkan terkait keberadaan ritel modern harus dilakukan pembatasan. Yakni hanya diperbolehkan di kawasan ruas Jalan Ahmad Yani,” ujarnya pada, Selasa (10/1/2023).

Baca juga  Ritel Modern Tumbuh Subur, Ini Kata Pengamat Ekonomi FE ULM

Bahkan, politisi Gerindra ini juga menuding Pemkab Banjar selama ini kurang memperhatikan keberlangsungan hidup pelaku UKM di Kabupaten Banjar.

“Pemkab Banjar saat ini memang tidak sayang terhadap masyarakat. Terlebih, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (KUMPerindag) saat ini hanya sibuk terfokus mengadakan kegiatan pasar murah “Mereka Tidak Mampu”,” katanya.

Memang, papar Rofiqi lebih jauh, pelaku UKM di Kabupaten Banjar diperbolehkan menjual produk di ritel modern. Namun, terkait pembayaran atas penjualan produk mereka baru dapat lakukan setelah tiga bulan.

“Mereka itu perlu perputaran ekonomi yang cepat. Untuk itulah diperlukan Perda yang mengatur tentang ritel modern guna menjaga kearifan lokal. Sebab, kondisinya saat ini sangat tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan,” tuturnya.

Terlebih, tambah Rofiqi lebih jauh, jika berbelanja di ritel modern, perputaran ekonominya tidak sampai ke masyarakat.

“Kalau berbelanja di warung milik pelaku usaha kecil, jelas akan terjadi perputaran ekonomi di masyarakat. Karena yang menggerakkan roda ekonomi masyarakat itu pelaku usaha kecil,” pungkasnya. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER