Link, Banjarbaru – Menyesuaikan dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri No 1 Tahun 2024, Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Walikota penyampaian RPJPD Kota Banjarbaru untuk 2025-2045 pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (27/5/2024).
HM Aditya Mufti Ariffin Walikota Banjarbaru menyampaikan, penyampaian RPJPD tersebut sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Yakni, setiap daerah diminta untuk membuat dan menyusun rencana pembangunan untuk 20 tahun kedepan.
“Sekarang juga bertepatan menuju Pilkada, sehingga visi misi walikota dan wakil walikota bisa menyesuaikan dengan rencana-rencana yang ada,” ungkap Aditya.
Pada penyusunan RPJPD 2025-2045, Aditya mengungkapkan ada dua fokus perencanaan. Diantaranya penataan kota, dan meningkatkan sumberdaya yang ada.
“Baru dua hal itu yang menjadi acuan, disana nanti ada masalah pertumbuhan manusia dan kebutuhan ekonomi target dan lain-lain,” tambahnya.
Sementara itu, Fadliansyah Akbar Ketua DPRD Kota Banjarbaru mengatakan bahwa penyusunan RPJPD ini menyesuaikan visi misi Indonesia Emas Tahun 2045. Tentunya juga rencana pembangunan panjang untuk daerah Banjarbaru.
“Dalam RPJPD kualitas SDM, pendidikan, kemiskinan, pengangguran harus juga direncanakan selama 20 tahun kedepan,” ujar Fadli.
Selain itu, pendapatan masyarakat juga direncanakan untuk 20 tahun kedepan. Ia pun berharap pada 20 tahun kedepan, Kota Banjarbaru bisa menjadi Kota metropolitan.
“Karena melihat saat ini pun pusat-pusat bisnis sudah mulai berkembang di Kota Banjarbaru, sehingga harapannya bisa menjadi Kota metropolitan di 20 tahun kedepan,” ungkapnya. (wahyu/BBAM)