Link, Banjarbaru – Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI) Kota Banjarbaru, membuat edaran penyetopan sementara obat sirup untuk anak-anak.
Edaran ini, berkesinambungan dengan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia tentang penghentian sementara penjualan obat jenis sirup untuk anak. Hal ini, dikarenakan temuan kasus gagal ginjal pada anak yang diduga karena kandungan pada obat sirup.
“Untuk menyetop penjualan obat itu kita sudah mulai, jadi kemarin kami sampaikan secara lisan. Sedangkan edaran tertulisnya sedang saya proses keluarkan, jadi kita saat ini mengikuti aturan dari BPOM,” ungkap Dr Siti, Kepala Bidang Pelayanan RSDI Banjarbaru.
Ia menjelaskan, penyetopan ini bukan berarti obat tersebut mengandung bahan berbahaya. BPOM dalam hal ini lebih berhati-hati jadi sebagai bentuk kewaspadaan sementara, karena ini dicurigai jadi di stop dulu sampai nanti dipastikan bahwa obat tersebut benar-benar aman.
“Alhamdulillah di Banjarbaru tidak ada yang terdata gagal ginjal, dan mudah-mudahan jangan sampai ada,” harapnya.
Disisi lain, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Erni Syafrida mengatakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarbaru meneruskan kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan mengeluarkan surat edaran untuk masyarakat.
Erni meminta masyarakat untuk terus waspada. Bila ada gejala seperti demam, sesak napas, penurunan kesadaran, bengkak, buang air kecil sedikit atau sama sekali tidak buang air kecil, segera bawa ke rumah sakit dan penuhi anjuran pemerintah.
“Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal / Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon,” ucap Erni.
Erni juga menyampaikan pihaknya untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan (parasetamol dan lainnya) dalam bentuk sediaan cair sirup, baik dalam bentuk tunggal maupun kombinasi dan dari semua merk, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perihal kewaspadaan orang tua, Erni mengatakan yang memiliki anak (terutama usia <6 tahun) dengan gejala penurunan volume / frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat. (wahyu/BBAM)