spot_img

Ruko Ambruk, PUPR Masih Menelusuri Penyebabnya

Link, Martapura – Ambruknya bangunan rumah took (ruko) yang menewaskan dua pekerjanya, kini tengah ditelusuri Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Kabupaten Banjar.

Plt Kadis PUPR Kabupaten Banjar Riza Dauly kepada sejumlah pewarta mengungkapkan pihaknya saat ini masih menelusuri penyebab insiden ambruknya sebuah bangunan ruko. Dimana insiden yang terjadi di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura tersebut mengaibatkan 2 nyawa melayang.

“Sampai saat ini kami masih bekerja melakukan penelusuran. Kalau analisa sementara ada posisi pada sambungan konstruksi yang kurang tepat. Posisinya berada di bagian depan bangunan,” ungkapnya, Kamis, 1 September 2022.

Selain analisis bangunan, Kepala Bappeda Kabupaten Banjar ini juga mengungkapkan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan lama.

“Dari informasi warga bangunan itu sudah dikerjakan sejak tahun 2016 lalu. Setelah itu pekerjaan tidak dilanjutkan. Baru di tahun 2022 ini pembangunannya dilanjutkan,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, dua orang pekerja sebuah ruko di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura Kota kehilangan nyawa setelah tertimbun reruntuhan bangunan. Ironis karena mereka tertimba bangunan runtuh yang mereka bangun.

Baca juga  Pabrik Karet Ambruk, 6 Korban Dievakuasi ke RS

Diduga, ada empat pekerja yang sedang memplester dinding bangunan. Entah bagaimana, saat asyik bekerja, para pekerja dikejutkan rubuhnya dak teras. Sayang dua pekerja masing-masing Rahmat dan Iskandar, warga Teluk Selong RT 03, Martapura Timur tak sempat menyelamatkan diri tertimpa reruntuhan dari semen, sehingga tewas di TKP.

Alhasil, warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas cepat-cepat memberi pertolongan. Beberapa waktu kemudian para korban dibawa ke rumah sakit.

Belum bisa diketahui penyebab pasti penyebab meninggalnya dua pekerja tersebut. Namun Informasi sementara menyebutkan, korban saat bekerja diduga di timpa dak teras ruko dan dinding batako gewel atas depan.

Dibagian lain, menjawab pertanyaan legalitas bangunan tersebut, Riza mengungkapkan hasil koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak ditemukan identitas perizinan atas bangunan tersebut.

“Ini berarti yang memiliki bangunan tidak mengurus perizinan di DPMPTSP,” sebutnya.(spy)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU