Minggu, September 8, 2024
BerandaHeadlineSampaikan Terimakasih, Orang Tua Siswa SMAN 1 Karang Intan Datangi PAC Partai...

Sampaikan Terimakasih, Orang Tua Siswa SMAN 1 Karang Intan Datangi PAC Partai Garuda

Link, Karang Intan – Sejumlah orang tua siswa SMAN 1 Karang Intan mendatangi Knator Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Garuda Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Sebagian tujuannya menyampaikan rasa terima kasih, sebagian lagi menyampaikan keluhan.

Ketua PAC Partai Garuda Musa, dikagetkan dengan kedatangan sejumlah orang yang mengaku sebagai orang tua siswa SMAN 1 Karang Intan.

“Alhamdulillah mereka datang membawa kabar gembira. Karena anak-anak mereka saat ini sudah mendapatkan ijazah yang sempat tertahan lantaran tak sanggup melunasi uang komite SMAN 1 Karang Intan,” ujar Musa kepada Linkalimantan.com, Selasa 19 September 2023 di Kantor PAC Partai Garuda Karang Intan.

Menurut para orang tua siswa itu ungkap Musa, mereka sangat berterimakasih dengan apa yang dilakukan pihaknya.

“Intinya,saat mengambil  ijazah anak-anak mereka pihak sekolah sama sekali tidak menarik uang sepeser pun alias gratis,” katanya.

Namun demikian, Musa juga mendapat kunjungan dari sejumlah orang tua siswa yang mengaku sudah terlanjur melunasi  iuran komite saat mengambil ijazah.

“Tadi ada juga orang tua siswa yang mengeluhkan kepada saya terkait kebijakan sekolah yang dirasa tidak adil. Dengan menyerahkan ijazah tanpa harus melunasi iuran komite,” sebutkanya.

Baca juga  Ketua Komite SMAN 1 Karang Intan Tak Tahu Ada Alumni Ijazahnya "Tersandera"

Untuk itu ungkap Musa, para orang tua yang sudah terlanjut melunasi iuran komite untuk mengambil ijazah anak-anak mereka berencana ingin menarik kembali uang iuran tersebut.

“Tadi saya hanya bisa menyarankan agar hal itu bisa ditanyakan langsung ke pihak sekolah. Karena hal itu bukan ranah saya,” katanya.

Seperti diberitakan, Kepala Disdik Provinsi Kalimantan Selatan, Daryatno menegaskan iuran komite sekolah tidak boleh dilakukan kalau sifatnya mengikat. Apalagi sampai menahan ijazah sebagai jaminan pelunasan iuran tersebut.

“Apa yang terjadi di SMA 1 Karang Intan itu tidak diperbolehkan kalau sifatnya mengingat. Sebaliknya jika sumbangan itu dilakukan tidak mengikat dan sepakati oleh orang tua murid maka itu boleh,” ungkapnya,  saat ditemui diruang kerjanya Selasa 5 September 2023.

Sifatnya yang mengingat saja tidak diperbolehkan tegasnya, apalagi sampai menahan ijazah siswa, itu jelas tidak boleh dan melanggar aturan.

“Apa pun alasannya menahan ijazah siswa itu tidak diperbolehkan. Lebih-lebih penyebabnya lantaran tidak melunasi iuran komite solah sebagaimana yang terjadi di SMAN 1 Karang Intan, itu sangat tidak dibenarkan,” lanjutnya. (spy)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER