BerandaHeadlineSatgas PKH Setor Rp11,42 Triliun, Pemerintah Perkuat Penertiban Kawasan Hutan

Satgas PKH Setor Rp11,42 Triliun, Pemerintah Perkuat Penertiban Kawasan Hutan

Link, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyaksikan penyerahan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11,42 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Jumat (10/4/2026).

Penyerahan tersebut berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan menjadi bagian dari penertiban kawasan hutan tahap VI yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.  “Mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, kami menyaksikan penyerahan denda administratif sekitar Rp11,42 triliun. Ini merupakan bagian dari upaya memastikan kekayaan negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat,” ujar Ossy.

Selain aspek keuangan, Satgas PKH juga melakukan penguasaan kembali kawasan hutan negara, termasuk kawasan taman nasional seluas sekitar 254.780,20 hektare. Penyerahan kawasan tersebut dilakukan secara simbolis dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

BACA JUGA :  Satgas PKH Kembalikan 674.178 Hektare Kawasan Hutan ke Negara

Di sisi lain, pemerintah juga menindaklanjuti penataan kawasan perkebunan tahap VI seluas sekitar 30.543,40 hektare. Penyerahan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kemudian diteruskan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara, hingga akhirnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai pengelola.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto yang turut memberikan apresiasi atas kinerja Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan dan mengamankan aset negara.

BACA JUGA :  Pemerintah Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan, 28 Izin Perusahaan Dicabut

Ossy Dermawan menegaskan, capaian ini menunjukkan efektivitas kerja kolaboratif lintas sektor dalam menertibkan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas penguasaan lahan negara.  “Kinerja Satgas PKH diharapkan dapat terus dilanjutkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan pengelolaan kawasan hutan dan perkebunan berjalan sesuai ketentuan.

Dengan nilai denda yang signifikan dan penguasaan kembali kawasan strategis, pemerintah menargetkan pengelolaan lahan negara semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. (infopublik).

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA LAINNYA