Link, Martapura – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Banjar kembali amankan sejumlah oknum masyarakat yang diduga beraktifas melanggar peraturan daerah (perda).
Puluhan masyarakat terpaksa diamankan Satpol-PP Banjar. Pengamanan tersebut dilakukan, menurut Kasatpol-PP melalui Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol-PP Yusi Ansyari Nihe karena mereka melanggar sejumlah perda.
“Pelanggara yang dilakukan mereka berbagai macam. Ada yang berjualan di fasilitas umum (Fasum), ada juga pengamen. Tak ketinggalan pengemis dan badut juga kami amankan,” ungkap Yudi.
Maka dari itulah lanjutnya, Satpol-PP Kabpaten Banjar mengamankan, karena mereka dianggap menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Untuk jumlah yang kami amankan tadi ada 26 orang. Dimana diantaranya untuk perempuan ada 5 orang, laki-laki 19 orang dan anak ada 2 orang,” ungkapnya, di depan halaman kantor Satuan Satpol-PP Rabu 24 Mei 2023.
Penangkapan itu dilakukan pada dua tempat yang berbeda. Diantaranya sebut Yusi, ada yang diamankan di daerah Lampu merah Simpang Empat Sekumpul Martapura dan di wilayah daerah Kecamatan Gambut.
“Mereka yang diamakankan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan, dimana nanti juga kami akan meminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulanginya lagi,” jelasnya.
Yusi membeberkan bahwa kegiatan cipta kondisi kedepannya akan terus gencar dilakukan oleh mereka.
“Ini upaya kita untuk menjadikan masyarakat Kabupaten Banjar agar taat dalam aturan, sehingga kedamaian serta keteriban selalu terjaga dengan baik,” akhirnya. (oetaya/BBAM)