spot_img

Satpol PP Segera Tertibkan Anak Punk di Pasar KWK Barokah Martapura

Link, Martapura – Tanggapi keluhan pedagang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar pastikan segera tertibkan keberadaan anak gelandangan atau anak punk, dan pengamen di Pasar Kawasan Wisata Kuliner (KWK) Barokah Martapura.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, HM Irwan Kumar saat ditemui awak media di Kantor Satpol PP usai melakukan Perjalan Dinas (Perjadin) ke luar daerah.

“Kalau tidak salah, sekitar sepekan yang lalu surat permintaan penertiban anak gelandangan dan pengamen dari Perumda PBB Kabupaten Banjar sudah kami terima,” ujarnya pada, Senin (4/3/2024).

Dan saat ini, lanjut Irwan Kumar, Satpol PP Kabupaten Banjar melalui Bidang Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (PPHD) dan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) tengah melakukan pemantauan disejumlah tempat yang diduga menjadi tempat berkumpulnya anak gelandangan dan pengamen yang kerap disebut anak punk.

“Kita melakukan patroli terlebih dahulu guna mencermati dimana saja tempat yang mereka jadikan titik kumpul, hingga tempat pelarian mereka. Dari informasi yang kami dapat, anak punk ini tempat kerap berpindah, tak terkecuali di Pasar KWK,” katanya.

Baca juga  3 SPBU COCO Ditera Ulang Jelang Nataru

Setelah mengetahui dimana saja titik kumpul anak punk tersebut, Irwan Kumar memastikan Satpol PP Kabupaten Banjar langsung menggelar razia untuk mengamankan sejumlah anak punk yang rata-rata masih berusia di bawah umur.

“Setelah berhasil diamankan, dan mendapatkan data mereka, kita akan panggil orang tuanya. Mungkin saja orang tuanya tidak mengetahui kelakuan anaknya tersebut, karena mungkin terpengaruh oleh teman-temannya,” ucapnya.

Setelah menandatangani surat perjanjian dan dilakukan pembinaan selama tiga hari oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB), papar Irwan Kumar lebih jauh, tentunya mereka tetap wajib lapor.

“Artinya, setelah menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kita tetap melakukan pemantauan terhadap mereka. Karena, selain terpengaruh oleh teman-temannya, anak punk yang rata-rata berusia di bawah umur ini masih belum mengetahui Peraturan Daerah (Perda), karena itu, hal ini juga perlu kita sampaikan,” pungkasnya.(zainudin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU