KANTOR PTAM Intan Banjar saat ini menjadi salah satu kantor megah di antara sekian banyak perkantoran yang di Kota Banjarbaru. Tentu saja itu semua tidak serta merta terjadi tanpa kerja keras manajemen perusahaan daerah tersebut.
Didampingi Mahyuni, sebagai Kasubbag Humas dan Hukum PTAM Intan Banjar, Direktur Umum PTAM Intan Banjar (perseroda) Abdullah Saraji menceritakan, apa yang ada saat ini tidak terlepas dari sejarah panggang perusahaan yang semula bernama PDAM Banjar ini.
“Awalnya bermula dari adanya perkembangan/ pertumbuhan penduduk Kabupaten Dati II Banjar yang mulai pesat di Kota Martapura dan Kota Administrasi Banjarbaru yang mana akan kebutuhan air bersih mulai terasa sangat diperlukan dengan suatu pengelolaan yang terintegrasi atau satu pengelolaan, maka Pemerintah Kabupaten dati II Banjar melalui Pemerintah Pusat yang yang di inisiasi melalui Kementrian Pekerjaan Umum Dirjen Cipta Karya – yang di perpanjang tangan kepada Proyek Prasarana Air Bersih (PPSAB) Kalimantan Selatan maka dimulailah pekerjaan Penyediaan Air Bersih di Kabupaten Dati II Banjar,” ungkanya.
Lebih jauh, Saraji menjelaskan prosesnya dimulai tahun 1979, Pembangunan pertama Instalasi Pengolahan Air dengan Sistem Aerasi yang terletak di Jalan STM Banjarbaru, saat itu sumber air baku di ambil dari 8 buah sumur Bor dalam dengan kapasitas masing masing 10 hingga 15 l/dt. Layanan ini dioperasionalkan langsung dengan perpompaan dan grafitasi melalui Tower, termasuk jaringan perpipaan yang meliputi Kota Martapura dan Banjarbaru.
Dengan terbangunnya semua prasarana pelayanan air bersih tentunya dalam hal pengelolaan perlu suatu bangunan penunjang untuk tempat pengelolaan secara menyeluruh yaitu Kantor Pelayanan yang mana harus ditempatkan diwilayah yang strategis untuk melayani Masyarakat Kota Martapura dan Banjarbaru, maka dibangunlah di Jalan. P. Hidayatullah no 24 Banjarbaru yang sekaligus juga berjejeran dengan kantor kantor Pemerintahan.
Pada tanggal 8 Pebruari 1982 pengelolaan pelayanan air bersih tersebut didirikan dengan nama Badan Pengelolaan Air Minuma atau BPAM dengan dasar hukum Keputusan Direktur Jendral Cipta Karya Depertemen Pekerjaan Umum Nomor.014/KPTS/CK/1982 tentang pembentukan Badan Pengelolaan Air Minum (BPAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, berubah lagi menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, berubah lagi menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar.
“Seiring dengan perkembangan jumlah penduduk Kabupaten Banjar dan terlebih Kota Administrasi Banjarbaru tentunya peningkatan pelayanan yang terus meningkat memerlukan sarana Gedung kantor pelayanan yang lebih baik, baik untuk pelayanan maupun aktivitas pegawai yang memberikan pelayanan itu sendiri,” katanya.
Hingga pada tahun 1987 yang dulu hanya punya satu Gedung ukuran 12 m x 6 m, maka ditambahlah lagi satu Gedung Kantor PTAM Intan Banjar untuk pelayanan Tekhnik dan pergudangan.
Pada tahun 2000 Bangunan Perkantoran Pelayanan mulai terlihat tidak presentative sebagai sebuah kantor pelayanan, maka mulai dilakukan pembenahan/ perubahan ruangan dan tampak muka tanpa merubah struktur bangunan yang asli.
“Seiring waktu dan pertumbuhan akan suatu pelayanan yang maksimal baik dengan jumlah Masyarakat/pelanggan yang dilayani terlebih pegawai yang secara Rasio juga bertambah, ruang ruang kerja yang sudah tidak bisa menampung jumlah pegawai sesuai standar ruangan, terlebih apabila ada Masyarakat yang berurusan akan pelayanan sehingga terkesan kumuh dan tidak nyaman,” paparnya.
Dengan melihat dan merasakan kondisi seperti itu kenangnya, Direksi PDAM Intan Banjar bapak Syaiful Anwar, S.AP,.M.AP melalui Dewan Pengawas mengusulkan Pembangunan Gedung Baru Kantor PTAM Intan Banjar yang lebih presentative yang dirancang dengan Paduan modern dan tradisional bentuk atap rumah Banjar Gajah Manyusu.
“Pada saat itu disamping tanah dan bangunan kantor PDAM berdiri perkantoran Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar yang yang bertepatan pindah ke Gedung baru di Bincau Martapura di Area Perkantoran Pelayanan Kabupaten Banjar. Nah, asset tanah bangunan tersebut diserahkan ke PDAM Intan Banjar dan mulai Tahun 2016 dibangunlah Gedung Pusat Pelayanan yang saat ini bernama PT. AM Intan Banjar (Perseroda),” paparnya.
Dibagian lain, Kasugbag Humas dan Hukum PTAM Intan Banjar, Mahyuni menjelaskan, tata pengelolaan dan peraturan PTAM Intan Banjar (perseroda) dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Banjar No. 4 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banjar tanggal 31 Januari 2005.
“Kemudian diperbaharui oleh Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2006 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM Intan Banjar. Kemudian terakhir diperbaharui kembali oleh Perda Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda). (***).

