Kamis, Maret 28, 2024

Sekda Ikuti Implementasi DTKS dan PBI-JK Tahun 2022

Link, Banjarbaru – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemko PMK) melaksanakan kegiatan Kelas Konsultasi Implementasi Kebijakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Tahun 2022 secara daring.

Kegiatan ini  diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah, dan Kepala Dinas Sosial Kota Banjarbaru Rokhyat Riyadi, mewakili Pemerintah Kota Banjarbaru, di Ruang Tamu Sekda Banjarbaru, Kamis (10/02/2022).

Rapat yang dilakukan secara daring ini dihadiri oleh Koordinator Asuransi Sosial Kemko PMK Laode M. Talif, Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kemensos Suhadi Lili, Plt. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Ir. David Bangun dan diikuti oleh Gubernur, Bupati, Wali Kota se-Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, NTB dan NTT.

Untuk membahas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program strategis nasional yang targetnya adalah pada tahun 2024 minimal 98% peserta JKN dari seluruh penduduk Indonesia. Karena manfaat program JKN ini sangat membantu masyarakat dalam upaya pemenuhan Kesehatan.

Salah satu kebijakan dalam program JKN ini adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah dan melalui kontribusi Pemerintah Daerah. Agar data PBI-JK valid maka data PBI-JK harus berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena DTKS merupakan basis data untuk program Bantuan Sosial Pemerintah.

Dan serta melakukan pemukhtahiran data secara periodik dan sistematis termasuk menetapkan PBI-JK setiap bulannya. Hal ini dimaksudkan agar setiap PBI-JK adalah masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan yakni masyarakat miskin dan tidak mampu.

Peran Pemerintah Daerah sangat diperlukan karena untuk memastikan masyarakat yang berhak menerima PBI-JK dan aktif mengusulkan masyarakat miskin dan tidak mampu, serta melakukan evaluasi kelayakan kepada masyarakat yang telah menjadi peserta PBI-JK.

“Kami merasa perlu bahwa koordinasi bukan hanya perlu ditingkat Kementerian saja, namun harus melibatkan Pemerintah Daerah terkait peserta PBI-JK.” Ucap Koordinator Asuransi Sosial Kemko PM,  Laode M. Talif dalam sambutannya.

Sementara itu, hambatan atau kendala dalam penyaluran PBI- JK ini adalah data peserta PBI-JK belum sepenuhnya benar, sehingga ada beberapa masyarakat yang belum menjadi peserta PBI-JK padahal sudah masuk kriteria penerima PBI-JK dan sebaliknya. Dalam hal ini Pemerintah Daerah diharapkan dapat membantu Pemerintah Pusat terkait pemukhtahiran data DTKS dan PBI-JK sehingga yang menerima bantuan iuran jaminan kesehatan memang benar diberikan kepada masyarkat yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(diba/BBAM)

TERPOPULER