Link, Banjarbaru – Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi yang diterapkan oleh negara, nampaknya tidak membuat gentar para pelakunya, terkhusus di wilayah Kalimantan Selatan. Terbukti, besaran keruginan negara di Tahun 2022 meningkat dibanding sebelumnya.
Data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, selama 2022 telah menyelesaikan 12 audit investigasi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Hasilnya dari perkara tersebut ada kerugian negara mencapai Rp25.377.275.976,00.
“Artinya tahun 2022 tadi nilai kerugian negara daerah yang kami temukan, itu mencapai Rp25.377.275.976,00 yang mengalami kenaikan sebesar 1.626,75%. Karena tahun 2021 nilai kerugian negara ada sebanyak Rp24.993.718.883.095,00,” ungkap Kepala Perwakilan BPKP Kalsel Rudy M Harahap, kepada Linkalimantan.com Rabu 18 Januari 2023.
Rudy, mengatakan audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh BPKP dan sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH), berupa dugaan Tipikor ada sebanyak 12 kasus, diantaranya.
- Pelaksanaan Pembangunan Gedung Olahraga yang Bersumber dari Dana Desa pada Desa Tandui Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2019.
- Penyalahgunaan Program Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) pada Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2011 s.d. 2016.
- Pengadaan Tanah Aset Daerah di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2020.
- Pemberian Kredit Investasi (KI) Refinancing untuk 4 (empat) debitur, yaitu Fitrian Noor, Samidi H, Muhammad Harris Budiman, dan Kurniawan Ramadhan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Marabahan Tahun 2020 dan 2021.
- Penyaluran Kredit Cepat Aman (KCA) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau pada Kantor Cabang Barabai Kantor Wilayah IV Balikpapan periode bulan Juni 2019 sampai dengan bulan April 2020.
- Penyaluran Kredit KUPEDES oleh BRI Kantor Cabang Martapura Unit Guntung Payung pada Tahun 2020.
- Pengadaan Unggas dan Hewan Ternak pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
- Pemotongan Dana Bantuan Biaya Hidup yang Diterima oleh Mahasiswa Penerima Program Bantuan KIP Kuliah Tahun Akademik 2020 dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2020 dan 2021, pada Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan.
- Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT Puskesmas Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
- Pengelolaan Dana Desa pada Desa Kalumpang Dalam Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2018.
- Dana Hibah KONI Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 pada Kegiatan Pembinaan Cabang Olahraga dan Sekretariat KONI Kota Banjarbaru.
- Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Desa Mandiangin Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar, Tahun Anggaran 2021.
Selain itu BPKP Kalimantan Selatan juga pada tahun 2022 ini telah melakukan Audit Investigatif dan menyampaikan laporannya kepada APH atas dugaan Tipikor.
Ada 2 kasus diantaranya Pengelolaan Dana Desa pada Desa Kelumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2018 dan Perjalanan Dinas Luar Daerah Anggota DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2020 dan 2021.
“Kini beberapa laporan sudah ditindaklanjuti oleh APH dalam persidangan Tipikor di pengadilan, sebagian lagi sedang berproses,” tandasnya. (oetaya/BBAM)