Link,Martapura – Sembilan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan beragama Kristen dan Katolik menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2023. Surat Keputusan diserahkan simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, di Aula Ruang Kunjungan, Senin (25/12/2023) pagi.
Kepala Lapas Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo mengatakan, RK Natal diberikan dengan besaran bervariasi mulai dari satu hingga dua bulan. Remisi ini bentuk apresiasi dari negara bagi warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan dari evaluasi yang dilakukan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No 32 tahun 1999, Keppres RI No 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No 7 tahun 2022.
“Warga binaan yang mendapatkan RK Natal telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif sesuai peraturan perundang-undangan. RK tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik,” sambungnya.
Wahyu Susetyo mengucapkan selamat kepada warga binaan yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas selama menjalani pembinaan.
“Di momen Natal ini saya merasa sangat bahagia, bisa merayakan natal dan mendapatkan remisi. Kesempatan yang baik ini saya mengucapkan terima kasih kepada Lapas Narkotika Karang Intan yang selalu memperhatikan kami semua,” ungkap WP salah satu warga binaan. (wahyu/BBAM)