Link, Jakarta – Bareskrim Polri membuka peluang menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Kabupaten Tangerang. Meski saat telah menetapkan empat tersangka, salah satunya Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.
“Perkara ini tidak sampai di sini saja, kami tetap mengembangkan perkara ini sampai tuntas. Kemungkinan bisa ada tersangka lain,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025).
Ia menuturkan bahwa proses pengembangan kasus membutuhkan waktu lama. Polisi akan menelusuri pihak yang turut membantu dan menyuruh keempat tersangka memalsukan dokumen SHGB dan SHM.
“Karena penyidikan siapa yang membantu, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya. Kemudian digunakan untuk apa seperti surat ini digunakan untuk apa dan ke mana, ini adalah proses yang harus kita lakukan,” ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Sanip sebagai tersangka. Serta, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, bersama dua penerima kuasa, Septian dan Candra Eka.
“Kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Kabupaten Tangerang. Pertama, Kades Kohod, Sekdes Kohod dan penerima kuasa SP dan CE,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani, Selasa (18/2/2025).