Jumat, Juni 13, 2025
BerandaHeadlineStatus Laik Fungsi Puskesmas Martapura 2 Tak Kunjung Jelas

Status Laik Fungsi Puskesmas Martapura 2 Tak Kunjung Jelas

Link, Martapura – Dua tahun sudah berlalu, fungsi pelayanan UPT Puskesmas Martapura 2 dialihkan ke bangun ruko di samping RSUD Ratu Zalekha. Namun anehnya hingga saat ini status laik fungsi bangunan Puskesmas di Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura yang mengalami keretakan dan terpaksa di kosongkan pada 19 Juli 2023 lalu tak kunjung jelas.

Berlarutnya persoalan tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, pun menggelaran rapat Badan Anggaran (Banggar) kembali mempertanyakan status kelayakan bangunan. Mengingat, dampak retaknya bangunan tersebut, layanan UPT Puskesmas Martapura 2 terpaksa dipindahkan ke rumah toko (ruko) tiga lantai, Jalan Veteran, Kelurahan Keraton yang kondisinya tidak representatif.

“Persoalan Puskesmas Martapura 2 sudah cukup lama. Karena itu kita minta Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar segera melakukan koordinasi untuk mendapatkan hasil kajian SLF agar ada kepastian,” ujar Ketua Komisi III DPRD Banjar Abdul Razak, Rabu (11/6/2025).

Politisi Golkar yang merupakan anggota Banggar DPRD ini menambahkan, jika tetap digunakan untuk kegiatan publik tanpa ada kepastian SLF bangunan tentu sangat membahayakan.

BACA JUGA :  Pelanggan PTAM Intan Banjar Geruduk DPRD Banjar Protes Buruknya Pelayanan

“Kalau sudah mengantongi surat resmi hasil kajian SLF, apabila bangunan tersebut dinyatakan tidak laik fungsi, kita tinggal memikirkan langkah apa yang harus dilakukan, apakah akan melakukan relokasi dan lain sebagainya. Masa tempat pelayanan publik terus menyewa,” katanya.

Terlebih, papar Politisi memiliki latar belakang birokrat ini lebih jauh, biaya sewa ruko tiga lantai cukup besar, yakni Rp170 Juta per tahun, dan kembali dilakukan perpanjangan sewa.

“Kan sayang duitnya. Selama belum mengantongi dokumen resmi SLF, tidak ada yang berani memastikan apakah bangunan Puskesmas tersebut layak di fungsikan atau tidak,” katanya.

Kendati demikian, Abdul Razak tidak menilai dua instansi tersebut lamban dalam melakukan tindakan, meski sudah genap dua tahun masih belum ada kejelasan terkait status bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang mengalami keretakan tersebut. “Kinerja dua ini bukan lamban, tapi kurang koordinasi saja,” ucapnya.

Tak hanya persoalan SLF, bahkan proses pengusutan perkara retaknya bangunan Puskesmas Martapura 2 pasca dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) belum membuahkan hasil. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA POPULER