Minggu, Februari 22, 2026
Google search engine
BerandaHeadlineStatus Tanggap Darurat Diperpanjang, Pemkab Banjar Imbau Parpol Berpartisipasi Aktif

Status Tanggap Darurat Diperpanjang, Pemkab Banjar Imbau Parpol Berpartisipasi Aktif

Link, Martapura – Kurang lebih tiga pekan lamanya didera bencana banjir. Status tanggap darurat di Kabupaten Banjar yang ditetapkan pada 29 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 dilakukan perpanjangan selama sepekan.

Perpanjangan status tanggap darurat dari 5 – 11 Januari 2026 tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dikarenakan kondisi cuaca ekstrem dan dampak bencana banjir semakin meluas, sehingga diperlukan langkah penanganan yang lebih intensif.

“Status penanganan banjir dari siaga menjadi tanggap bencana tahap kedua bersifat berkelanjutan. Dampaknya sekarang makin luas, makanya statusnya ditingkatkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea. Senin (5/1/2026).

Ditanya apakah Pemkab Banjar dalam menanggulangi bencana banjir terkendala keterbatasan anggaran seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 200.1/004 -I/BAKESBANGPOL/2026 tentang Partisipasi Penangan Bencana Banjir di Kabupaten Banjar yang isinya meminta kepada seluruh Partai Politik (Parpol) dan organisasi masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam upaya penanggulangan banjir, khususnya mengenai pemberian bantuan logistik sesuai kemampuan masing-masing dan ditetapkan pada 2 Januari 2026 kemarin?

BACA JUGA :  Pemkab Banjar Berkomitmen Sukseskan Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Sekda Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea menampiknya, dan menjelaskan alasan diterbitkannya SE yang mengajak partisipasi Parpol dan organisasi masyarakat tersebut.

“Terkait kebencanaan inikan memang perlu kolaborasi atau pentahelix yang teorinya sudah ada dalam kebencanaan. Artinya semua elemen masyarakat dilibatkan atau istilahnya gotong royong, jadi sifatnya imbauan saja, siapa tahu ada yang ingin membantu baik berupa donasi, tenaga dan hal lainnya,” ucapnya.

Dengan adanya surat edaran tersebut, lanjut Yudi Andrea, juga menjadi salah satu bentuk kepastian hukum bagi pelaku usaha, perusahaan, Parpol dan Organisasi Masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan.

“Biasa, kalau ingin meminta bantuan diperlukan proposal seperti ke perusahaan contohnya. Dengan adanya surat imbauan ini meraka dapat langsung bergerak untuk menyampaikan bantuan. Hal ini salah satu bentuk pemerintahan untuk memberikan ruang dan mendorong partisipasi masyarakat agar saling bahu membahu dalam penanggulangan kebencanaan,” beber Yudi Andrea.

BACA JUGA :  Paman Birin Kembali Kunjungi Warga Terdampak Banjir

Ia juga menegaskan, untuk ketersediaan anggaran penanggulangan kebencanaan dari Belanja Tidak Terduga (BTT) telah disediakan Pemkab Banjar sebesar Rp10 Miliar, bahkan setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) juga telah menganggarkan di APBD murni.

“Pemda tidak kekurangan anggaran. Dengan perubahan status kebencanaan ini Pemkab Banjar juga dapat membuka kran, sehingga mendapatkan bantuan baik dari Pemerintah Provinsi dan pusat. Insya Allah terkait anggaran ter-cover,” katanya.

Selai memastikan anggaran penanggulangan bencana terpenuhi dan bantuan dari Pemprov hingga Pemerintah pusat terus berdatangan. Yudi Andrea juga memastikan proses pendistribusian logistik yang sempat dikeluhkan masyarakat terdampak banjir terus dilakukan evaluasi agar tidak tertumpuk di salah satu titik saja.

“Saat ini kami tengah menyusun formulasi terkait pendistribusian logistik untuk masyarakat terdampak banjir, pola distribusi ini tengah kami perbaiki. Kebetulan hari ini sudah dilantik pejabat definitif Kalak BPBD yang baru untuk memaksimalkan lagi pelayanan kedaruratan kebencanaan untuk masyarakat,” pungkasnya.(zainuddin)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU