Link, Banjarbaru – Rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan umum (Pemilu) 2024, telah masuk pada tahap pengumuman. Pengumuman ini, akan dilaksanakan hari ini (18/1/2023), hingga 20 Januari 2023 mendatang.
Muhammad Wahyu NZ, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia pada Komisi Pwmiluhan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, mengatakan bahwa saat ini ada 157 orang yang lolos tahap wawancara. Diketahui, pendaftaran PPS sudah dilaksanakan sejak Desember 2022 lalu.
“Kami sudah selesai melakukan rapat pleno, mengenai calon PPS. Dan hari ini, akan diumumkan oleh KPU Kota Banjarbaru,” katanya, Rabu (18/1/2023).
Ia mengatakan, dari 157 orang yang lolos seleksi tersebut, akan dipilih 3 orang di setiap Kelurahan. Mereka akan dilantik pada, 24 Januari 2023 mendatang.
“Nanti akan diumumkan 6 peringkat tertinggi, dengan 3 peringkat tertinggi sebagai anggota PPS terpilih. Sedangkan untuk 3 peringkat di bawahnya akan menjadi calon pengganti PPS,” tambah Wahyu.
Tiga calon pengganti PPS tersebut, jika anggota PPS terpilih berhalangan tetap. Seperti mengundurkan diri atau diberhentikan, otomatis dari tiga pengganti tersebut naik dan menggantikan PPS terpilih.
“Setelah mereka nanti dilantik, salah satu tugasnya adalah memilih panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Pantarlih ini, akan dipilih satu orang untuk satu tempat pemungutan suara (TPS). Untuk di Banjarbaru, data sementara ini akan ada 911 TPS,” jelasnya.
Tugas dan Wewenang Petugas PPS dalam Pemilu
Tugas dan wewenang petugas PPS sendiri sudah diatur dalam BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk tugas PPS termuat dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, sementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 18 Ayat (3). Berikut ini penjelasannya:
Tugas PPS
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas PPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:
- Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Wewenang PPS
- Membentuk KPPS
- Mengangkat Pantarlih
- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan wewenang PPS sebagaimana dimaksud diatas, PPS mempunyai kewajiban:
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
dilansir dari merdeka.com para anggota PPS untuk Pemilu 2024 mulai bertugas pada bulan Januari 2023 ini sampai 4 April 2024 mendatang. Mereka yang terpilih sebagai PPS pada Pemilu 2024 mendatang bakal menerima honorarium sebesar Rp 1,5 juta/bulan untuk ketua PPS dan Rp 1,3 juta/bulan untuk anggota PPS. (wahyu/BBAM)