Sabtu, April 20, 2024

Tak Kuorum, Rapat Paripurna Dewan Gagal Lagi

Link, Martapura – Tidak kuorum, Rapat Paripurna dewan, Kamis 28 Juli 2022, gagal lagi, setelah Rabu 27 Juli 2022 hal sama terjadi.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar yang dihadiri Bupati Saidi Mansyur kembali gagal terlaksana. Kegiatan ini sudah kali kedua digelar, namun, kourum belum juga terpenuhi.

Dimana dari 45 anggota DPRD Kabupaten Banjar hanya 24 anggota yang hadir atau kurang dari 2/3 jumlah anggota DPRD Banjar atau 30 anggota,

Dengan gagalnya rapat paripurna yang dihadiri Bupati Banjar H Saidi Masur itu, maka tidak ada keputusan yang dihasilkan dari rapat yang telah teragena tersebut.

Bupati Banjar Saidi Mansyur kepasa pewarta menyebutkan, pada dasarnya seluruh anggota DPRD Kabupaten Banjar yang hadir setuju atas pemandangan akhir.

“Kita lihat lagi apakah akan ada lagi diagendakan,” ucapnya.

Saidi pun mengaku menerima dan menghormati atas ketidakhadiran anggota legislative, sehingga tak memenuhi kourum dikarenakan ada kesibukan.

“Saya menghormati putusan hari ini, semoga legislatif dan esksekutif dapat terus bersinergi,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Zacky Hafizie sebagaimana dirilis KBK.News menegaskan, kalau tidak kuorum, maka tidak bisa diambil keputusan atas LPJ. Namun, hal itu tidak berarti tidak bisa dilanjutkan agar diterima oleh Kemendagri, sebab ada pintu daruratnya seperti yang diatur di PP Nomor 12 Tahun 2019.

Baca Juga  Pejabat dan Warga Hadiri Gelar Open House Bupati Banjar

“Saya lupa pasalnya, tetapi yang jelas Bupati Banjar bisa mengeluarkan Perbup dan Perbup tersebut diserahkan ke Gubernur Kalsel serta selanjutnya gubernur yang akan membawa Perbup tersebut ke Kemendagri. Jadi masih ada pintu darurat,” tegasnya lagi.

Ketika ditanya apakah tidak kuorumnya Rapat Paripurna DPRD Banjar terkait dengan ‘Buntut’ perseteruan politik antar koalisi di DPRD Banjar, misalnya perebutan ketua komisi yang ingin dibabat habis koalisi pro Bupati Banjar? Wakil Ketua DPRD Banjar mengaku tidak tahu persoalan buntut ke buntut tersebut.

“Kalau itu terkait buntut politik dari peristiwa sebelumnya, saya tidak tahu. Tetapi yang jelas, kalau penyampaian pendapat itu hak seluruh anggota dewan, tetapi kehadiran pada rapat termasuk rapat paripurna adalah kewajiban. Jadi jelas sekali perbedaan antara hak dan kewajiban di DPRD,” pungkasnya.(spy)

spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img