Selasa, Januari 13, 2026
Google search engine
BerandaHeadlineTak Rampung Tepat Waktu, Proyek Pagar Mapolres Banjar Dikenakan Denda

Tak Rampung Tepat Waktu, Proyek Pagar Mapolres Banjar Dikenakan Denda

Link, Martapura – Ditarget rampung pada 26 Desember 2025. Proyek Pembuatan Pagar Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Banjar dengan nilai kontrak Rp1,3 Miliar tak rampung tepat waktu.

Penyebab keterlambatan pengerjaan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar tersebut, yakni kondisi cuaca kerap hujan dan menjelang pelaksanaan kegiatan rutin Momen 5 Rajab 1447 Hijriah yang dilaksanakan pada 28 Desember 2025 kemarin. Sehingga CV. Media Multi Mitra selaku penyedia tak mampu merampungkan pengerjaan sesuai tanggal batas kontrak, meski sudah melaksanakan kerja lembur sejak 15 Desember.

“Faktor cuaca dan menjelang kegiatan momen 5 Rajab armada material sudah tidak bisa masuk lagi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas PUPRP Kabupaten, Iwan Junaidi saat ditemui pada Rabu (7/1/2026).

BACA JUGA :  Pekerjaan Proyek Laboratorium ULM Belum Rampung

Sanksinya, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar memberikan kesempatan dengan denda terhitung sejak 27 Desember 2025, dan maksimal pelaksanaan selama 50 hari atau berakhir pada 14 Februari 2026 mendatang.

“Kalau melihat kondisi di lapangan kemungkinan dapat diselesaikan sebelum 50 hari, tapi tergantung kondisi cuaca. Karena item pengerjaan pemasangan semua, seperti pemasangan granit, akrilik pagar, pintu gerbang belakang dan gerbang utama depan, serta pengecatan,” jelas Iwan Junaidi.

Per tanggal 3 Januari 2026, lanjut Iwan Junaidi menambahkan, progres pengerjaan Pembangunan Pagar Mapolres Banjar dengan nilai kontrak Rp1,3 Miliar sudah mencapai 74,40 persen.

BACA JUGA :  Pekerjaan Proyek Jembatan Handil Baru Sesuai Jadwal

“Kontrak awal nilainya memang Rp1,4 Miliar. Setalah ada penghitungan ulang di lapangan ada addendum pengurangan volume, sehingga nilai kontrak menjadi Rp1,3 Miliar karena ada selisih volume saat melakukan Mutual Check Awal (MC-0),” ucapnya.

Sedangkan sanksi denda yang harus dibayar penyedianya atas keterlambatan pengerjaan proyek yang semestinya hanya dilaksanakan selama 100 hari kalender tersebut, yakni sekitar Rp1 Juta per hari dihitung 1 permil (1/1000) dari nilai kontrak per hari keterlambatan.(zainuddin)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU