Link, Martapura – Tidak semua usulan dewan itu merupakan Pokir, namun juga ada berdasarkan usulan proposal atau aspirasi masyarakat yang memang harus ditindaklanjuti. Seperti halnya proyek perbaikan dua unit rumah tidak layak huni di Desa Tampang Awang dan Desa Thaibah Raya, Kecamatan Tatah Makmur bukan dari Pokok Pikiran (Pokir) melainkan aspirasi masyarakat.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak saat diminta konfirmasi terkait proyek perbaikan rumah reyot milik wanita lanjut usia (Lansia) warga RT06, Desa Tampang Awang, yakni Martinah dan rumah tidak layak huni milik lansia warga RT01, Desa Thaibah Raya, yakni Arbaiyah yang luput dari perhatian pemerintah telah dimasukkan dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar.
“Kalau Pokir itukan hasil dari reses anggota dewan, dan sebelum dimasukkan dalam Musrenbang kabupaten harus di upload ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Jadi ada tahapannya” ujar Abdul Razak. Kamis (18/9/2025).
Setelah dilakukan evaluasi dan mendapat penilaian dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar bahwa sudah sesuai dengan skala prioritas RPJMD. Jelas Politisi Golkar dengan latarbelakang birokrat ini lebih jauh, barulah masuk dalam penganggaran dan menentukan urusan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) mana terkait Pokir tersebut.
“Jadi harus sesuai skala prioritas yang sesuai dengan indikator RPJMD dan hal lainnya baru diakomodir untuk direalisasikan. Memang penempatan Pokir masih memungkinkan berpindah lokasi, namun harus melihat sisi urgensinya. Hal ini juga menjadi kendala kami,” aku Abdul Razak.
Sebab, papar Razak lebih jauh, yang masuk dalam SIPD Kemendagri RI hanya dari hasil reses pertama dewan. Padahal kegiatan reses dewan dilaksanakan sebanyak tiga kali, dan yang diakomodir hanya satu.
“Karena itu, ketika hasil reses pertama sudah terkunci pada SIPD, tapi berdasarkan hasil reses kedua atau ketiga ada hal yang lebih urgen yang benar-benar prioritas. Maka harus dilakukan penggantian, mekanismenya pada rapat Banggar kita meminta Pemkab untuk membuka kunci SIPD dengan mendapatkan persetujuan ketua dewan. Jadi ada berita acaranya, karena SIPD tidak boleh diakses siapa pun setelah dikunci,” katanya. (zainuddin)