Selasa, Februari 10, 2026
Google search engine
BerandaHeadlineTak Termuat Dalam Perencanaan, Pembuatan Jalan Menuju RS Tipe D Telan Dana...

Tak Termuat Dalam Perencanaan, Pembuatan Jalan Menuju RS Tipe D Telan Dana Rp800 Juta

Link, Martapura – Progres proyek pematangan lahan untuk Rumah Sakit (RS) Tipe D, di Kecamatan Gambut dengan pagu anggaran sebesar Rp10 Miliar yang tak mampu dirampungkan di penghujung 2025 baru 75 persen lebih. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar sebut akses jalan menuju RS tak masuk dalam perencanaan.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, Dr Noripansyah usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD pada Sabtu (7/2/2026) kemarin juga mengakui, terkait urugan tanah sebagai akses jalan menuju RS Tipe D dengan lebar kurang lebih 6 meter dan panjang sekitar 1 Km tak termuat dalam perencanaan pematangan lahan yang dikerjakan PT Rizky Karya Nusantara dengan nilai kontrak Rp8,85 Miliar.

“Sehingga beberapa persentase terjadi perlambatan. Karena itu kita harus membuatkan jalannya agar bahan material bisa running, artinya mau tidak mau harus mengambil anggaran dari pematangan lahan, dan terserap hampir 20 persen atau sekitar Rp800 Juta untuk jalan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kemenag Banjar Serahkan Piagam Penghargaan untuk Bupati

Tak termuat dalam perencanaan, pejabat definitif Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK) pada Dinkes ini memastikan pelaksanaan pembangunan jalan dilakukan melalui Addendum, sehingga dapat direalisasikan pengerjaannya.

“Kalau sesuai site plan kita hanya melakukan land clearing, pengerukan, urugan tanah, pondasi cerucuk kayu galam, dan pasangan dinding batu, serta geotextile saja. Dan memang untuk pasangan dinding batu baru terlaksana sekitar 40 persen,” katanya.

Ditanya mengapa tidak melakukan pembangunan jalan atau membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk jalan terlebih dahulu sebelum pematang lahan RS Tipe D di atas lahan seluas 2 hektare?

Dr Ipan mengaku tidak tahu dan menyebutkan bukan kewenangan dinasnya, melainkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar. “Kami hanya membangun bangunannya. Tapi tahun ini sudah diusulkan ke Dinas PUPRP, kalau tidak salah anggarannya sebesar Rp3 Miliar,” ucapnya.

BACA JUGA :  Dinkes Lanjutkan Proyek Rumdis Couple Puskesmas Sungai Tabuk 1

Tak mampu dirampungkan pengerjaannya selama 100 hari kalender, terhitung sejak 8 September – 16 Desember 2025, dan harus dilakukan addendum waktu maksimal 50 hari, yakni hingga Maret 2026. Ternyata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Hj Anna Rusiana juga tak tahu terkait perencanaan awal pengerjaan pematang lahan RS Tipe D yang berujung pemutusan kontrak saat ditanya pewarta terkait perencanaannya yang diduga tidak matang?

“Itu ada yang menjawab nantinya. Kita cuma mengawasi proyek itu kenapa mangkrak. Ternyata medannya tidak bisa di lewati, biar pekerjaan itu tentunya material harus sampai ke lokasi,” tuturnya.

Meski menyampaikan terkait anggaran pematang lahan dan penetapan lokasi pembangunan sudah dilakukan pembahasan sebelumnya. Namun Politisi Gerindra memastikan akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait permasalahan tersebut. “Pemenang lelang itukan nomor 5, dan berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024. Baru diketahui pada awal Januari,” tutupnya.(zainuddin)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU