Kamis, Maret 28, 2024

Tanda Tangan Palsu, Aslam Beri Keterangan

Link, Martapura – Penanganan kasus dugaan tanda tangan palsu Ketua DPRD Banjar, sepertinya akan berkepanjangan. Lima bulan telah berlalu, polisi masih berkutat pada pemanggilan saksi-saksi. Terakhir Sekwan DPRD Banjar Aslam yang dipanggil untuk memberi keterangan.

Kasus dugaan tanda tangan palsu Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi terus bergulir. Polisi masih terus mendalami materi. Sudah banyak saksi yang dipanggil dalam kurun waktu lima bulan. Terakhir Aslam, Sekwan DPRD Banjar datang untuk memberikan keterangan.

“Kemarin itu tindak lanjut pemeriksaan saja, karena sebelumnya Polres Banjar sudah memanggil staf di dewan. Jadi, mereka minta penjelasan Sekwan lagi. Kami pun sudah sampaikan bagaimana kronologisnya,” ujar Aslam kepada pewarta saat dikonfirmasi terkait pemanggilan dirinya, Kamis (1/8/2022).

Dijelaskannya, kepada polisi dia menyebutkan apa yang diketahuinya saat kejadian tersebut terjadi.

“Pada saat rapat paripurna DPRD itu dengan tiga agenda kegiatan. Salah satunya mengagendakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Yakni pemilihan dan penetapan Ketua Komisi IV,” ungkapnya.

Saya katakana juga ujarnya lebih jauh, pemalsuan tanda tangan ketua itu hanya berdampak pada perubahan waktu. Sehingga tidak dilakukan jadwal ulang di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

Baca Juga  Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Ditahan KPK

“Sebenarnya hanya perubahan waktu saja, yang semula diagendakan pukul 11.00 Wita menjadi pukul 13.00 Wita. Jadi, tidak mengubah isi kegaiatan sama sekali. Beda ceritanya kalau kegiatan hari ini ditunda besok, tentu harus di Bamuskan,” tuturnya.

Seperti diberitakan, 23 Agustus 2022 lalu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, menegaskan pengusutan kasus dugaan tanda tangan palsu Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, yang di-scan tanpa izin saat gelaran rapat paripurna pada 27 April 2022 lalu, akan memasuki babak baru.

Kendati demikian, karena masih ada kekurangan saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka kasusnya belum dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Ahli Hukum Pidana.

Untuk itu, Kepala Satreskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, kembali memanggil Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar, yakni Aslam, untuk melengkapi hasil pemeriksaan. Salah satunya menanyakan terkait aturan baku di DPRD.(oetaya/BBAM)

TERPOPULER