Jumat, April 19, 2024

Tanda Tangan Palsu Kerja Polisi Dinilai Lamban

Link, Martapura – Kerja polisi usut tanda tangan palsu dinilai lamban, alasannya menurut Supiansyah Darham, Kuasa Hukum pelapor, sudah satu bulan lebih perkara tersebut tak kunjung jelas.

Kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Banjar Supiasyah Darhami sebut kinerja Polres Kabupaten Banjar, terkesan lambat dalam menangani perkara tanda tangan palsu yang dilaporkan kliennya.

“Klien saya melaporkan perkara tersebut pada akhir April 2022. Saat ini suah bulan Agustus, namun perkaranya hanya berkutat di tahapan pemanggilan saksi,” ujar Supiansyah kepada Linkalimantan.com, saat dikonfirmasi terkait perkara yang melibatkan Ketua DPRD Banjar H M Rofiqi, Kamis 4 Agustus 2022.

Kemaren setelah para saksi-saksi dimintai keterangan, ungkapnya, pihaknya diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidiknya (SP2HP) nya.

“Tapi untuk saksi ahli kami belum menerima, SP2HP nya. Padahal dalam perkara ini, kami sudah menyerahakan bukti tanda tangan palsu berupa, scan tanda tangan palsu milik ketua DPRD Kabupaten Banjar,” sebutnya.

Kendati demikian, Supiansyah mempersilahkan pihak kepolisian jika memang perlu untuk meminta saksi ahli dalam menentukan apakah ini pidana atau tidak.

“Pastinya bagi kami bukti jelas sudah ada,” katanya.

Baca Juga  Putus Cinta, Remaja 16 Tahun Gantung Diri

Seperti diberitakan, Pemanggilan saksi-saksi pada perkara tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi terus dilakukan. Setelah Wakil Ketua II DPRD Banjar Ahmad Rizhani, kini polisi akan melakukan pemanggilan saksi lainnya.

Kapolres Kab Banjar, AKBP, Dony Hadi Santoso, melalui Kasatreskrim Iptu Fransiskus Manaan, mengatakan bahwa dalam beberapa hari kedapan pihaknya akan kembali memanggil saksi lagi.

“Terus berproses, minggu depan kami akan kembali memanggil saksi baru untuk diperiksa,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com, saat dikonfirmasi. Jum’at (29/7).

Saat ini ungkapnya, pihak kepolisian sudah memanggil 8 orang saksi untuk dimintai keterangan.

“8 saksi itu termasuk korban. Dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten Banjar Pak Rofiqi,” ungkapnya.

Terkait proses yang berjalan, Manaan menegaskan dalam melakukan pemeriksaan pihaknya berpegang dengan peraturan yang ada. Termasuk mengkonsultasikannya dengan tim ahli pidana. Para ahli pidana yang dimaksud adalah para akademisi.

“Mengapa konsultasi ke para ahli pidana? Karena kami juga butuh penjelasan apakah ini masalah ini ada unsur tindak pidana, atau tidak,” tandasnya.(oetaya/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img