Sabtu, April 26, 2025
BerandaHeadlineTerlanjur Terapkan PPN 12 Persen, Komisi II DPRD Gelar RDP

Terlanjur Terapkan PPN 12 Persen, Komisi II DPRD Gelar RDP

Link, Martapura – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar akan segera menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar dan pedagang terkait kerugian akibat penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen selama dua pekan untuk retribusi pedagang.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh memastikan akan segera mengagendakan RDP untuk membahas persoalan tersebut bersama Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, tak terkecuali Perumda PBB Kabupaten Banjar.

“Sebagai mitra tentu kita akan bantu untuk mencarikan solusinya dan melakukan evaluasi bersama Perumda Pasar. Kalau tidak salah jadwal Bandan Musyawarah (Bamus) akan dilaksanakan pada 7 Mei, jadi rapat bersama dinas terkait dan Perumda Pasar akan kita jadwalkan disana,” ujar, Kamis (24/4/2025).

Ungkapan serupa juga dilontarkan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Hj Rusmini. Sehingga permasalahan yang dihadapi Perumda PBB Kabupaten Banjar dan pedagang dapat dicarikan solusinya.

“Kita tentunya mendengarkan penjelasan dari mereka (Perumda PBB-red) dahulu, karena solusinya ada di mereka. Seperti apa solusi yang akan disampaikan nantinya, kita bisa memberikan masukan dan saran apabila masih ada didapati kekurangan,” tuturnya.

Jika secara aturan tarif retribusi PPN 12 persen yang terlanjur diterapkan ke para pedagang boleh diganti rugi, lanjut Anggkota Komisi II DPRD Banjar dari Politisi Demokrat Kabupaten Banjar ini, tentu Perumda Pasar akan membayarkannya.

BACA JUGA :  Normalisasi Lanjutan Folder Antalangu Tak Bisa Dilaksanakan

“Tapi, kalau penerapan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku sebelum adanya kebijakan baru, masa retribusi yang telanjur dibayarkan dihitung kerugian pedagang. Artinya pedang harus mengikuti aturan yang ada,” ungkapnya.

Seperti diketahui, harmonisasi PPN 12 persen mulai diberlakukan terhitung sejak 1 Januari 2025, Dilain sisi, penerapan PPN 12 persen untuk retribusi tersebut justru menuai pro dan kontra dari kalangan pedagang, sehingga ada yang bersedia dan menolak membayar retribusi dengan tarif PPN 12 persen dan menimbulkan kerugian bagi Perumda Pasar,  sebelumnya akhirnya tarif pajak dikembalikan menjadi 11 persen.

Bahkan, salah satu pedagang sembako di Pasar Kindai Limpuar, Kecamatan Gambut, yakni Hj Via mengaku terpaksa membayar tarif retribusi sebesar 12 persen pasca diberlakukannya aturan tentang Harmonisasi PPN yang sebelumnya hanya 11 persen menjadi 12 persen awal Januari 2025 lalu.

“Kami pedagang kecil kadang-kadang keuntungan bersih yang diperoleh hanya sekitar Rp50.000 atau 20.000 saja, itupun belum tentu. Masa kami dikenakan pajak,” ujarnya pada 6 Januari 2025 lalu.  (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER