Jumat, Maret 29, 2024

Ternyata PT BIM Dikuasai Kurator

Link, Martapura Apa yang terjadi dengan PT Banjar Intan Mandiri (BIM) ternyata cukup rumit. Dinyatakan palilit kemudian dipegang curator dibawah komando Togar SM Sijabat.

Itu sesuai penugasan pengadilan pasca PT BIM dinyatakan Pailit pada 17 Desember 2020 lalu oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya.

Fakta fakta tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bersama PT BIM, Kamis (17/2/2022) malam di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.

“Kami menilai pencabutan PKP2B PT BIM itu salah alamat,” ujar Pribadi Heru Jaya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, kepada sejumlah wartawan.

Menurut sepengetahuan kita, paparnya lebih jauh, di sistem Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni pada aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) tercantum alamat perusahaan PT BIM di Jalan Tomang Jakarta, padahal PT BIM berkantor di Kabupaten Banjar, begitupun direkturnya tidak sama dengan direktur di PT BIM Kabupaten Banjar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar pun mengakui kalau akte dan struktur organisasi perusahaannya tidak sama,” ujarnya.

Bahkan, Politisi PKB Kabupaten Banjar yang akrab disapa Heru ini mengakui saat melakukan konsultasi ke Kementerian ESDM bersama Pemkab Banjar pada 25 Januari 2022 lalu tidak mengetahui kabar kalau izin pertambangan dalam rupa PKP2B PT BIM telah dicabut.

“Disana, kita hanya menanyakan bagaimana PT BIM kedepannya setelah dipegang Kurator berdasarkan putusan PN Surabaya, serta Pemkab Banjar pun menyampaikan surat Bupati Kabupaten Banjar terkait rincian bahwa PT BIM sudah membayar royalti, dan lain sebagainya,” ucapnya.

Baca Juga  Sengketa Kepengurusan KONI Banjar Tuntas

Setelahnya, lanjut Heru, baru pihaknya bersama Pemkab Banjar mendapat informasi bahwa izin pertambangan PT BIM dicabut, Dia pun akhirnya kebingungan. Karena mereka menerima royalty, dan ada progres yang sudah dilakukan kurator sebagai pemegang kewenangan PT BIM berstatus perusahaan pailit going concern.

“Artinya, perusahaan boleh dijalankan kurator sebagai pemegang kewenangan, sehingga ada hasil yang dapat disampaikan Bupati ke kementerian,” katanya.

Dengan dicabutnya izin tersebut, lanjut Heru, Pemkab Banjar akan menempuh semua cara agar aktivitas PT BIM dapat kembali berjalan. Bahkan, kurator pun sudah menyampaikan sejumlah mekanisme yang akan ditempuh nantinya pada gelaran RDP hari ini.

“Kita berharap kurator dapat sejalan dengan Pemkab Banjar untuk melakukan berbagai langkah tersebut, karena ini menyangkut tanggungjawab dan kepentingan rakyat. DPRD juga akan turut serta memperjuangkan cara yang akan ditempuh nantinya. Logikanya, perusahaan inikan tengah berjalan, dan terbukti kurator sudah memiliki progres untuk mengurangi hutang dan membayar royalti,” ungkapnya.

Karena sebab itulah, jelas Heru lebih jauh, dirinya dan Pemkab Banjar tidak mengetahui mengapa Kementerian ESDM begitu cepat dalam mengambil keputusan.

Seperti diberitakan linkalimantan.com sebelumnya, berdasarkan siaran pers Kementerian Investasi/BKPM pada Selasa, 15 Februari 2022 telah ada 180 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut. Dalam siaran pers tersebut terlampir juga daftar nama badan usaha dan lokasi usaha pemegang IUP. PT BIM yang berlokasi usaha di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan berada di nomor 6 daftar tersebut. (zainuddin/BBAM)

TERPOPULER