Link, Semarang – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap tujuh orang tersangka baru kasus pengeroyokan bos rental di Sukolilo, Kabupaten Pati. Kini tersangka kasus tindak pidana sebagaimana diatur dalam 170 KUHPidana itu menjadi 10 orang.
Kapolda mengatakan empat orang ditangkap pada Jumat (14/6) dan dua orang ditangkap Sabtu (15/6). “Target kami ditangkap untuk membuat terang perkara, siapa melakukan apa dan berbuat apa,” ujar Kapolda di Mapolda Jateng, Sabtu (15/6/2024) petang sebagaimana dilansir rri.co.id.
Menurut dia, mereka yang ditangkap memiliki peran dalam kasus pengeroyokan bos rental itu. Polda Jateng bersama Polresta Pati melakukan operasi dengan target multi sasaran.
“Pengembangan ini bagian dari upaya agar masyarakat tidak lagi melakukan main hakim sendiri. Kejadian serupa bisa saja terjadi di daerah lain, kalau bahasa psikologis-nya ungkapan kemarahan massa yang ditandai emosi sesaat,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan bahwa mereka yang telah ditangkap memang sengaja kabur dari kediamannya. Ada yang sembunyi di hutan, kebun, ada yang disuatu tempat yang intinya melarikan diri atau bersembunyi.
“Tambahan enam orang perannya mengambil alih kendaraan, menyetop kendaraan, ada yang menarik kerah baju, menendang, memukul hingga melindas korban menggunakan sepeda motor. Itu semua terbukti dari Scientific Crime Investigation Polri,” kata Kapolda lagi.
Dari kasus pengeroyokan tersebut, Polda Jateng bersama Polresta Pati juga turut serta melakukan operasi di tiga Kecamatan yakni Sukolilo, Tambakromo, dan Trangkir. Hasilnya ada puluhan kendaraan roda dua diamankan.
“Kemarin dari tiga kecamatan itu disisir, sasaran multi fungsi tidak hanya TKP Sukolilo saja. Kami telah amankan ada 33 motor dan 6 mobil semuanya tidak dilengkapi surat-surat,” ucap Kapolda Jateng mengakhiri.