Jumat, September 20, 2024
BerandaHeadlineTes Calistung Tak Diperbolehkan Dalam Penerimaan SD

Tes Calistung Tak Diperbolehkan Dalam Penerimaan SD

Link, Martapura – Proses transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke SD yang menyenangkan harus dijalankan. Sebab terjadi pemahaman yang salah tentang baca, tulis dan berhitung (calistung) yang harus bisa di PAUD tetapi sebenarnya hanya diajarkan di tingkat SD/MI.

Bunda PAUD Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas mengutip dari Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, bahwa tes calistung dalam penerimaan siswa baru SD sudah tidak diperbolehkan, sehingga terjadi miskonsepsi antara guru PAUD dengan guru SD.

“Padahal tes calistung tidak dipelajari secara penuh tapi hanya tahap pengenalan di PAUD sehingga pemahaman ini dapat diketahui oleh guru PAUD dan SD,” katanya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakoor) Forum Komunikasi Transisi PAUD/RA ke SD/MI dan Pokja Bunda PAUD di Aula Kasypul Anwar, Indrasari Martapura.

Baca juga  YBM BRILiaN RO Banjarmasin Bagikan 400 Paket Pendidikan

Dalam Kelompok Kerja (Pokja) katanya, Bunda PAUD di tingkat kabupaten berperan untuk membantu tugas Dinas Pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan PAUD sesuai yang dianjurkan Kemendikbud.

Nurgita menambahkan, anak usia dini juga harus dibekali dengan penanaman budi pekerti dan penyesuaian atau bersosialisasi sesuai dengan lingkungannya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Liana Penny mengungkapkan, supaya tidak terjadi miskonsepsi maka Rakoor digelar, dengan tujuan menghilangkan miskonsepsi dimaksud sehingga anak-anak dapat melalui masa transisi dengan sangat menyenangkan.

Rakoor diikuti Pokja Bunda PAUD sebanyak 25 orang dan Pengawas TK dan SD sebanyak 50 orang. (oetaya/BBAM)

 

BERITA TERKAIT

TERPOPULER