Link, Banjarbaru – Peraturan daerah tentang pengelolaan sampah yang sedianya telah diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, gagal terjadi. Itu lantaran rapat tak bisa dilaksanakan karena tidak memenuhi kuota forum (kuorum).
Untuk pertama kali dalam beberapa tahun terakhir rapat paripurna di DPRD Kota Banjarbaru gagal digelar karena tidak memenuhi kuorum. Ironis karena rapat paripurna yang dijadwalkan Senin 15 Mei 2023 ini agendanya pengambilan keputusan dan penyampaian tiga raperda.
Wartono Wakil Walikota Banjarbaru mengatakan bahwa ketidak kuorum ini adalah kali pertamanya yang Ia temukan di DPRD Kota Banjarbaru.
“Ini adalah kejadian pertama yang saya lihat, menghadiri paripurna yang ditunda sampai dengan tata tertib satu jam ditunda namun belum juga kuorum. Akhirnya disepakati oleh pimpinan ditunda sesuai tatib, yaitu 3 hari,” ujar Wartono
Senada dengan itu, Fadliansyah Akbar, Ketua DPRD Kota Banjarbaru mengaku kecewa dengan gagalnya rapat paripurna tersebut. Menurutnya, hal ini dapat mengganggu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Kota Banjarbaru.
“Karena rapat paripurna inikan penting, tentang pengambilan keputusan dan penyampaian Raperda,” katanya, Senin (15/5/2023).
Ia menjelaskan, rapat paripurna sempat di skorsing selama 1 jam. Namun, setelah dilakukan lobi-lobi antara partai, ketua partai dan kepala daerah tidak membuahkan hasil. Ia pun tak tahu jelasnya, mengapa banyak anggota DPRD yang tidak hadir pada rapat paripurna kali ini.
“Ini adalah yang pertama tidak kuorum, entah kesibukan para anggota DPRD karena masing-masing punya kesibukan yang lain, atau ada hal-hal yang tidak bisa berhadir di ruang paripurna. Tapi, insya Allah nanti akan dijadwalkan ulang, setelah 3 hari masa penundaan,” jelas Fadly.
Mengenai anggota yang tidak hadir, Ia tak banyak komentar. Langsung tanyakan kepada ketua fraksi, partai atau para anggota yang tidak hadir, karena mereka yang tau mengenai dinamika politik.
“Ini merupakan dinamika politik, yang dimana semua keputusan berdasarkan program partai politik masing-masing, dalam hal ini ketua partai,” tambahnya.
Diketahui, dari 30 anggota DPRD Kota Banjarbaru hanya 16 anggota yang hadir dan tanda tangan. Yang tidak hadir adalah 14 orang, sedangkan untuk memenuhi kuorum diperlukan ⅔ kehadiran anggota.
“Baru bisa dilaksanakan itu jika anggota DPRD sudah 20 orang, termasuk juga pimpinan DPRD. Karena tidak kuorum, jadi tidak bisa juga dilaksanakan pemantapan paripurna,” ungkapnya.(wahyu/BBAM)