Rabu, Juli 16, 2025
BerandaLinkTeritoriTiga Buah Raperda Disahkan DPRD Kota Banjarbaru 

Tiga Buah Raperda Disahkan DPRD Kota Banjarbaru 

Link, Banjarbaru – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kota Banjarbaru, dalam rapat Paripurna, Senin (14/7/2025).

Tiga Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Jaminan Produk Halal Daerah, Raperda Perubahan Atas Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman.

Usai memimpin rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera berharap tiga Raperda tersebut, khususnya Raperda yang mengatur tentang produk halal dapat terselenggarakan dengan baik seperti yang diharapkan Wali dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

“Masyarakat perlu kepastian dalam hal distribusi produk di wilayah Kota Banjarbaru, sehingga harus ada legal produk yang menjamin kehalalan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Tak terkecuali dengan Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman, lanjut Politisi Golongan Karya (Golkar) ini lebih jauh. Tentunya perlu dilakukan penataan ulang seiring dengan perkembangan zaman dan pertumbuhan Kota Banjarbaru yang semakin pesat, baik yang dikelola swasta dan lainnya.

“Karena itu perlu diatur kembali agar dapat tertata dengan baik dan sesuai dengan pola tata ruang yang kita miliki. Begitu terkait Raperda pengelolaan barang milik daerah, jadi harus dapat terdata dengan baik dan update saban tahunnya, karena itu dasar awal modal pemerintah untuk perencanaan dan pembangunan ke depannya. Makanya aset sangat penting sekali,” katanya.

BACA JUGA :  DPRD Berbagai Daerah Ramai Kunjungi Kota Banjarbaru 

Di tempat yang sama, Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby didampingi Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono mengucapkan terima kasih kepada Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan eksekutif Kota Banjarbaru yang bekerja sama melakukan pembahasan tiga Raperda hingga diagendakan dalam pengambilan keputusan pada rapat paripurna.

“Seperti Raperda tentang jaminan produk halal daerah bertujuan untuk melindungi masyarakat khususnya masyarakat muslim dalam mengkonsumsi produk yang halal, aman, sehat, serta untuk memberikan kepastian hukum, tak terkecuali kepada pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkannya,” katanya.

Begitu juga terkait pengelolaan pemakaman, papar Erna Lisa yang menilai sudah tidak sesuai dengan kondisi Kota Banjarbaru saat ini.

“Karena itu Perda ini disusun sebagai pedoman untuk menata dan mengatur penyelenggaraan pemakaman secara komprehensif, serta memastikan ketersediaan lahan yang memadai sesuai pola tata ruang kota, tata cara pengelolaan lahan pemakaman tertib dan efisien dimulai dari proses pengajuan izin, pemakaian lahan, hingga pelayanan, serta pemeliharaan fasilitas pemakaman agar dapat terintegrasi dengan baik,” pungkasnya.(zainudin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER