Senin, Juni 2, 2025
BerandaHeadlineTim Penelusuran Bawaslu Temui Komisioner KPU Banjar, Ini Hasilnya

Tim Penelusuran Bawaslu Temui Komisioner KPU Banjar, Ini Hasilnya

LINK, MARTAPURATim Penelusuran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar telah menemui KPU Kabupaten Banjar terkait dugaan gratifikasi Kirab Pemilu 2024, 6 September 2023 lalu.

Muhaimin, Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang juga Ketua Tim Penelusuran Dugaan Gratifikasi KPU Kabupaten Banjar,  kembali sambangi kantor KPU Kabupaten Banjar pada, Senin (2/10/2023).

“Hari ini kita sudah bertemu Ketua KPU dan para komisioner, hingga melakukan bincang-bincang untuk menggali informasi awal. Karena saat ini masih ditahap penelusuran atau dugaan,” ujar Muhaimin selaku Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Banjar.

Muhaimin memastikan bawah pihaknya juga bertemu dengan Rusmilawati selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Banjar.

“Jadi, selain Ketua KPU, kami juga menanyakan terkait door prize saat pelaksanaan Kirab Pemilu kepada Divisi yang bersangkutan hingga Kasubag-nya terkait bagaimana proses administrasinya. Terkait hal itu sudah dijawab KPU,” katanya.

BACA JUGA :  KTP Jadi Syarat Utama Beli LPG 3Kg Bersubsidi

Atas jawabannya KPU Kabupaten Banjar tersebut, papar Muhaimin, selanjutnya akan menjadi bahan Bawaslu Kabupaten Banjar untuk menggelar Pleno.

“Belum dapat menyimpulkan, apakah ada dugaan gratifikasi, karena semua data baru kami gali. Nanti di pleno  untuk mengetahui bagaimana hasilnya, apakah akan menjadi temuan atau seperti apa nantinya,” ucapnya.

Karena itu, Muhaimin memastikan Bawaslu Kabupaten Banjar akan segera melakukan penelusuran lebih dalam terkait bagaimana administrasi hadiah yang diperoleh KPU Kabupaten Banjar.

“Secapat mungkin kita akan menggelar Pleno, karena saat ini teman-teman di Bawaslu tengah beririsan dengan kegiatan lainnya,” tuturnya.

Turut serta menambahkan, Wahyu selaku Wakil Koordinator Divisi (Warkodip) Hukum dan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Data dan Informasi menjelaskan, bahwa penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Banjar tidak ada batas waktu.

“Jadi tidak ada batas waktu, beda dengan penindakan, dan proses klarifikasi, karena ada pelanggaran sehingga ada batas waktunya. Untuk hasilnya akan ditentukan pada Pleno,” pungkasnya. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER