TMT PPPK Paruh Waktu Pemkab Banjar Diundur Sebulan

14
TMT PPPK Paruh Waktu
TMT PPPK Paruh Waktu Pemkab Banjar per 1 Oktober 2025 diundur.

Link, Martapura – Pergantian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar secara mendadak, diduga berdampak pada Tanggal Mulai Tugas (TMT) PPPK Paruh Waktu yang semula ditetapkan mulai 1 Oktober 2025–30 September 2026. Nyatanya hingga kini hal itu tak terlaksana.

Sejumlah tahapan administrasi yang melibatkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga usulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) pun sudah dilakukan. Sebab, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2025, Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan mulai 1 Oktober 2025–30 September 2026. Maka, masa kontrak akan berjalan selama satu tahun penuh sebelum kemungkinan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq mengatakan, TMT PPPK paruh waktu pada sistem BKN yang semula 1 Oktober diundur 1 November 2025.

“Per hari ini TMT untuk PPPK paruh waktu diundur ke 1 November 2025. Kemungkinan dikarenakan di kabupaten/kota lain, tak terkecuali di provinsi lainnya prosesnya masih belum selesai sehingga dilakukan perpanjangan waktu,” ujarnya pada Jumat (3/10/2025).

Sedangkan di Kabupaten Banjar, lanjut pejabat definitif Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar ini melanjutkan, prosesnya sudah mencapai 98,9 persen.

BACA JUGA :  Pemkab Banjar Beri Penghargaan Kepada ASN dan PTT Terbaik

“Karena kita masih ada sedikit kendala dari formasi 1.600, baru sekitar 98,9 persen datanya sudah dinyatakan lengkap,” katanya.

Nashrullah juga memastikan untuk proses penggajian honorer yang masih menunggu penetapan TMT PPPK paruh waktu tidak ada masalah dan besaran gajinya masih sama, sebab anggaran yang disediakan hingga Desember 2025.

“Karena yang mereka tunggu perubahan status saja, yang tadinya non – Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi ASN PPPK paruh waktu. Besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu masih sama saat masih berstatus honor atau non-ASN atau tidak berubah, kalaupun akan dilakukan kenaikan, tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.

Ditanya apakah akan dilakukan kesetaraan terkait besaran gaji yang bakal diterima PPPK baik lulusan pendidikan sarjana hingga sekolah menengah pertama?

“Memang saat ini kami sudah memikirkan arah kesana. Tapi untuk gaji paruh waktu inikan ditanggung daerah atau full APBD dan masih belum ter-cover pada dana Transfer ke Daerah (TKD) 2026, sedangkan PPPK Penuh Waktu sudah ter-cover pada TKD,” tutupnya.(zainudin)