Link, Jakarta – Setelah pasangan Amin, hari ini (Sabtu (23/3) giliran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024 resmi ajugan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Deputi hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan gugatan telah diterima MK dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
“Memang masih ada barang bukti yang belum kita serahkan. InsyaAllah malam ini kami akan lengkapi,” kata Todung setelah menyerahkan berkas gugatan. “151 halaman itu belum termasuk bukti dan lampiran yang lain.”
Todung kemudian mengatakan, pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan 02 yang, menurut TPN Ganjar-Mahfud, didaftarkan pada Pemilu 2024 dengan melanggar hukum dan etika.
“Kita juga memohon agar pengulangan pemungutan suara di seluruh TPS di Indonesia, serta kami meminta agar MK membatalkan penetapan KPU beberapa waktu sebelumnya.
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mulai dari Todung Mulya Lubis hingga Henry Yosodiningrat tiba di Gedung MK sekitar pukul 16.50 WIB dan langsung mengurus proses pendaftaran.
Mereka juga turut didampingi oleh Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasid serta petinggi parpol koalisi seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.
Saat mendaftarkan gugatan, baik Ganjar Pranowo maupun Mahfud MD tak ada di Mahkamah Konstitusi.
Namun pada Kamis (20/3), Ganjar sempat mengatakan gugatan ke MK diharapkan mampu mengungkapkan indikasi kecurangan yang terjadi sejak proses pemilu 2024 digelar.
“Maka setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalau lah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi,” kata Ganjar di Jalan Teuku Umar 9, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Ganjar menuturkan tim hukum sudah mempersiapkan segala berkas yang diperlukan untuk menyakinkan hakim MK bahwa kecurangan pemilu 2024 benar-benar terjadi.
“Dan kami sudah menyiapkan tim hukum untuk kita segera mendaftarkan, apakah besok atau Sabtu, untuk segera kita menyampaikan seluruh yang ada, yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya,” ucapnya. (tri)