Travel Penyedia Visa selain Visa Resmi Haji akan Disanksi

Date:

Link, Jakarta – Sanksi dipastikan akan diberikan kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji. Menyusul masih banyaknya Jemaah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertangkap pemerintahan Arab Saudi karena kedapatan tidak menggunakan visa non haji.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji.

“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag menanggapi wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Menteri haji Kerajaan Arab Saudi tambahnya, juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas.

BACA JUGA :  Menag Yaqut - Menhaj Tawfiq Bahas Kemudahan Layanan JHI

“Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji.” Ucapnya

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

BACA JUGA :  Kloter KJT-30 Tutup Fase Pemulangan JHI 2024

Untuk WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya. (spy)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Banjarbaru, Kota Jasa yang Terus Bergerak

Link, Banjarbaru - Jika ada kota yang tumbuh bukan...

Menkeu Pastikan Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga di Tengah Tekanan Global

Link, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa...

Stok Energi Nasional Aman, Pemerintah Alihkan Impor Minyak di Tengah Krisis Timur Tengah

Link, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral...

Usulan Meningkat, Pemkab Banjar Perkuat Transparansi Pengelolaan Hibah Melalui SIPD

Link, Martapura - Perkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan...