Jumat, April 26, 2024

UPT PKB Banjarbaru Dampingi Satlantas Polres Banjarbaru Gelar ODOL

Link, BanjarbaruPuluhan truk dan angkutan berat, terjaring razia Zero Over Dimension and Over Load (ODOL), di Bundaran Masjid Agung Almunawarah, Jalan Trikora, Banjarbaru, Jumat (28/01/2022).

Razia Zero ODOL ini, dilakukan Satlantas Polres Banjarbaru, Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan (Dishub), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalsel dan TNI. Tak hanya memeriksa berat muatan, dalam giat kali ini juga para supir akan diperiksa kelengkapan surat menyurat, seperti KIR, SIM, dan STNK.

“Kita mengingat kejadian kemarin di Balikpapan, kendaraan-kendaraan besar ternyata mengakibatkan kecelakaan. Ini sebagai langkah antisipasi kami, dan kami pun  sudah izin dengan Direktorat dan koordinasi dengan Dushub,  juga rekan Denpom untuk melaksanakan kegiatan pengecekan dan juga melaksanakan kegiatan penindakan,” jelas Iptu Guntar Lumban Raja, Kasatlantas Polres Banjarbaru.

Dalam kegiatan ini, Guntar mengatakan yang diprioritaskan adalah kendaraan-kendaran yang over dimensi dan juga overloading. Untuk Pasal yang dikenakan adalah Pasal 307 UU No 2 Tahun 2009, tentang cara tata pemuatan dan dimensi.

Baca Juga  Trotoar Panglima Batur Tahap Pertama Rp5,5 M

“Dengan kegiatan ini, harapan kami adalah sebagai himbauan penting untuk para perusahaan, pengelola baik yang tunggal, maupun kerjasama. Diharapkan agar benar-benar memperhatikan kendaraan maupun muatannya,” ujarnya.

Sementara Kepala UPT PKB, Samsul  mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan razia pertama di awal Tahun ini. Harapannya tidak lagi ditemukan pelanggaran yang sama, seperti razi-razia sebelumnya, namun ternyata masih tetap sama.

“Ternyata masih banyak yang melanggar kesalahan yang sama, seperti KIR-nya mati, namun masih beroperasi. Kami temukan ada puluhan pelanggar dan langsung ditindak oleh Satlantas Polres Banjarbaru,” ujar Samsul.

Sementara itu, data kendaraan-kendaraan yang over dimensi maupun, kelebihan muatan. Terdapat 63 pelanggaran sebanyak R2 (1unit), R4 / R6 (3 unit), SIM B1 (1kartu), SIM B1 Um (9 kartu), SIM A (2 kartu), B2 Um (9 kartu), dan STNK (38 lembar). (Wahyu/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img