Rabu, Juni 18, 2025
BerandaHeadlineUU Desa Disahkan, Jabatan Kades Tambah 2 Tahun

UU Desa Disahkan, Jabatan Kades Tambah 2 Tahun

Link, JakartaJabatan Kepala Desa kini tak lagi 6 tahun. Hal itu setelah revisi Undang-Undang (UU) Desa disahkan DPR RI. Dengan demikian jabatan kepala desa pun menjadi 8 tahun maksimal dua periode.

Revisi UU tentang Desa disahkan menjadi UU oleh DPR RI dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Rapat paripurna pengesahan RUU menjadi UU dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Mulanya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang. “Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Adapun beberapa poin penting pada perubahan kedua UU tentang Desa tersebut antara lain mencakup pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi untuk desa.

BACA JUGA :  Kunjungi Lapas Perempuan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kepemimpinan Kalapas

Kemudian pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa. Poin lainnya yakni mengenai syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa.

Poin selanjutnya mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. Regulasi itu juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

Revisi  ini telah disetujui dalam rapat Baleg DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.

Sebelumnya, masa jabatan kades diatur selama selama enam tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa sebelum direvisi. Kemudian Pasal 39 ayat (2) mengatur masa jabatan kades dapat tiga kali, baik secara berturut-turut maupun tidak. (tri)

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA POPULER