BerandaHeadlineWalhi: Tambang di Sekitar SDN dan Pemukiman Sebuah Kejahatan

Walhi: Tambang di Sekitar SDN dan Pemukiman Sebuah Kejahatan

Link, Banjarbaru – Terungkapnya aktivitas pertambangan batubara di HGU Perkebunan PTPN Danau Salak yang membahayakan dunia pendidikan, ditanggapi Walhi Kalsel dengan keras.

Eksplorasi tambang batu bara di kawasan PTPN XIII Danau Salak yang dilakukan di dekat SDN Bawahan Selan 6, Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar menjadi perhatian luas masyarakat. Menyikapi persoalan tersebut, Direktur Wahana Lingkungan Hidup ( Walhi ) Kalsel Kisworo Dwi Cahyono menyampaikan tentang perlunya diusut secara hukum. Karena apa yang dilakukan penambang batu bara di lokasi itu diduga telah melanggar Permen Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012.

“Pasal itu Tentang Indikator Ramah Lingkungan Untuk Usaha dan atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batu Bara menyatakan jelas, bahwa Jarak tepi lubang galian paling sedikit 500 (limaratus) meter) dari pemukiman,” jelas Kisworo, Minggu (20/11/2022).

BACA JUGA :  Pemprov Kalsel Sambut Baik Pelaksanaan Arutmin Borneo Run 2024

Menurut Direktur Walhi Kalsel ini, pasal itu menyangkut batas dengan pemukiman, apalagi yang terjadi di kawasan PTPN XIII Danau Salak itu jarak terjadap sekolah.

” Ini sudah kejahatan yang luar biasa, karena telah menggangu proses pendidikan yang menjadi salah satu hak dasar rakyat untuk mendapatkan pendidikan. Karena itu perlu diusut izin lingkungan dan Amdalnya. Selama pengusutan proses produksi harus dihentikan,” tegas pria yang akrab disapa Cak Kis ini.

BACA JUGA :  Sebanyak 161 Anggota KORPRI Kalsel Purna Tugas

Kisworo juga mengungkapkan, bahwa proses dan penegakan hukum harus dilakukan terhadap perusahaan batu bara yang menjadi penyebabnya. Tidak perduli perusahaan tambang batu bara tersebut legal apalagi yang illegal.

” Kapolda Kalsel, Gubernur Kalsel, Bupati Banjar, dan Kapolres Banjar harus segera turun tangan untuk mengusut untuk penegakan hukumnya. Lakukan audit, terutama terhadap Perusahaan, Pemilik perusahaan, pejabat pemberi ijin, penyusun Amdal, dan lainnya,” pungkas Direktur Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono. (oetaya/BBAM)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU