Link, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengevaluasi kembali kebijakan penaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
“Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi,” kata Bima melalui keterangan resmi, Selasa (19/8/2025) sebagaimana dikutip dari infopublik.id.
Wamen Bima mengatakan, imbauan tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan pemerintah daerah agar membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
Menurut Bima, ada 104 daerah yang menaikkan PBB P2 dan 20 daerah di antaranya menaikkan PBB P2 di atas 100 persen.
“Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat dan kemudian juga menghitung kembali potensi-potensi pendapatan fiskalnya,” ujarnya.
Surat edaran tersebut diketahui dikeluarkan sebagai buntut unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk menolak penaikan PBB P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo.
Wamendagri menegaskan, mendagri juga telah memberikan surat teguran kepada Bupati Pati terkait kebijakannya. Teguran sudah diberikan oleh Pak Menteri, tentu itu yang kemudian antara lain ya apa namanya menyebabkan perubahan kebijakan di sana, Pak Bupati kan kemudian mengubah kebijakan itu, meralat ya,” kata Bima.
Aksi unjuk rasa masyarakat di Pati tersebut berlangsung pada 13 Agustus 2025, massa aksi menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk tidak bersikap anarkistis jika ingin kembali menggelar aksi unjuk rasa.
Menurut Tito, penyampaian pendapat merupakan hal yang tidak dilarang. Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa proses Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Pati terkait Bupati Pati Sudewo masih tetap berjalan.
“Saya sampaikan bahwa pemerintahan tetap berjalan, sesuai aturan undang-undang, bupati kan tetap bisa berjalan,” kata Tito usai menghadiri acara Hari Konstitusi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Mendagri juga mengatakan bahwa pemerintahan di Jember pun sebelumnya sempat mengalami kasus yang serupa dengan Pati, ketika pemakzulan bupatinya diproses oleh DPRD. Namun, kala itu pemerintahannya masih tetap berjalan.