Link, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat tetap berhak mendapatkan pelayanan medis tanpa harus menunjukkan surat rujukan. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus.
“Kalau itu kasus emergensi, di mana pun di Indonesia wajib ditolong dan tidak perlu rujukan. Kalau masih ada yang menolak, itu jelas pelanggaran,” kata Benjamin Paulus dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).
Benjamin menegaskan setiap rumah sakit wajib memberikan penanganan segera kepada pasien dalam kondisi darurat tanpa melihat status kepesertaan wilayah BPJS Kesehatan. Menurutnya, penolakan terhadap pasien gawat darurat merupakan pelanggaran terhadap aturan pelayanan kesehatan.
“Kasus di luar kategori emergensi memang memerlukan prosedur rujukan sesuai ketentuan. Namun kalau dalam kondisi mengancam nyawa, penanganan medis harus menjadi prioritas utama,” ucap Benjamin.
Sementara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemenuhan layanan kesehatan merupakan kewajiban negara. Hal ini juga telah dijamin secara tegas di dalam Undang-Undang Dasar.
“Undang-undang sudah jelas, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan. Itu adalah kewajiban negara untuk memenuhinya,” kata Budi Gunadi Sadikin.
Menurutnya, setiap warga negara tanpa terkecuali berhak memperoleh pelayanan kesehatan, termasuk masyarakat di wilayah Papua. Menkes menjelaskan, kewajiban tersebut dijalankan pemerintah melalui penugasan kepada Kementerian Kesehatan sebagai pelaksana amanah konstitusi.
Dalam kesempatan itu, Menkes menyoroti capaian Universal Health Coverage (UHC) Indonesia yang kerap diklaim telah mencapai lebih dari 90 persen. Namun berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) capaian UHC Indonesia tercatat sekitar 57 persen.
“Kalau menurut kita UHC sudah 90 persen lebih, tapi menurut WHO baru 57 persen. Ini karena definisi universal health coverage kita berbeda dengan definisi WHO,” ucap Menkes.

