Link, Banjarbaru – Setelah menerima beberapa kali Surat Peringatan (SP) dari Pemerintah Kota (Pemko), 75 bangunan liar dan warung jablai di Simpang LIK, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru resmi dibongkar.
Pembongkaran warung jablai tersebut, dilakukan oleh Pemko Banjarbaru menggunakan alat berat, dan manual Senin (2/1/2023). Tak ada ganti rugi apapun, dari Pemko Banjarbaru dalam pembongkaran ini.
“Bangunan ini ilegal, jadi tidak ada tali asih,” ungkap, Muriani, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru.
Ia, mengatakan pembongkaran ini dimaksimalkan dengan alat yang tersedia.
“Kita maksimalkan yang ada, kalau tidak baru kita menambah alat,” ujarnya.
Pembongkaran tersebut, dilakukan bukan tanpa alasan, namun ini dilakukan karena bangunan yang berdiri berada di jalur hijau, sehingga perlu dibersihkan dan dibenahi secara bertahap.
“Bangunan yang diperbolehkan di jalur hijau, sepengetahuan saya hanya taman, dan bangunan tersebut harus mundur dari bahu jalan,” jelasnya.
Sementara itu, Said Abdullah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, mengatakan pembongkaran 75 bangunan liar dan warung jablai ini sudah melalui surat teguran 1, 2 dan 3.
“Ada sebagian warga yang membersihkan sendiri, sedangkan yang belum dibongkar akan dibersihkan dan diangkut ke TPA,” katanya.
75 bangunan liar dan warung jablai ini kata Sekda Banjarbaru, akan dibersihkan semuanya menggunakan alat yang ada, kalau kurang akan ditambah.
“Semuanya akan dirobohkan hari ini,” ungkapnya.
Sebelumnya 75 bangunan ini melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bangunan yang digunakan untuk tindak asusila dengan regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2014. (wahyu/BBAM)