spot_img

Wow Listrik Kantor UPT PKB Banjarbaru “Sempat“ Dicabut

LINK, BANJARBARU – Kabar diputusnya listrik di Kantor Dishub Kota Banjarbaru dan Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) begitu cepat beredar. Gegaranya tagihan listrik belum terbayar.

Listrik di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru dan Kantor UPT PKB Banjarbaru dicabut. Gegaranya telat bayar. Sementara surat pemutusan sementara sudah dilayangkan pihak PLN ke dua intansi tersebut pada Sabtu 21 Januari 2023.

Beruntung, di Kantor Dishub Banjarbaru pada Senin pagi telah diselesaikan dan aliran listrik pun langsung dipulihkan. Berbeda dengan pemutusan di Kantor UPT PKB di Jalan Karang Rejo, tak langsung pulih.

“Tadi pagi ada puluhan sopir armada truk yang ingin berurusan namun tidak bisa terlayani. Karena seluruh sarana tidak bisa difungsikan,” ungkap salah seorang pegawai di lingkungan UPT PKB, kepada Linkalimantan.com.

Sementara itu, Kepala UPT PKB Banjarbaru Syamsul saat dikonfirmasi tidak menampik hal itu.

“Benar, memang listrik kami sempat diputus. Tetapi sekarang sudah pulih kembali,” ujarnya.

Baca juga  UPT PKB Banjarbaru Dampingi Satlantas Polres Banjarbaru Gelar ODOL

Syamsul pun menyayangkan sikap PT PLN yang memutus begitu saja.

“Memang mereka sudah mengirimkan surat tagihannya. Tetapi surat itu dikirim di waktu yang kurang tepat, yakni Sabtu (21/1). Itu kan hari libur,” katanya.

Dibagian lain, dari berbagai sumber didampatkan jika tagihan di Kantor UPT PKB Banjarbaru tidaklah besar. Tertulis dalam lembar surat pemberitahuan pemutusan sementara yang ditandatangani Manajer T PLN (Persero) UIW Kalselteng, UP3 Banjarmasin ULP Banjarbaru Radinal Rary tagihan tertera Rp 919.946.

“Aliran listrik pelanggan terpaksa dilakukan pemutusan sementara (cabut kWh meter/MCB/putus kabel SR). Karena belum menyelesaikan tagihan telah jatuh tempo tanggal 20. Untuk penyambungan kembali pelanggan harap ke kantor pada hari atau jam kerja dan dilayani dengan kWh meter Prabayar/Pulsa,” tulis surat tersebut.

Nah diakhir surat, PT PLN juga menyertakan tulisan “Bayarlah rekening TANGGAL 2 setiap bulannya,” (wahyu/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU