Link,Jakarta – Lima pejabat negara yang telah dilantik beberapa waktu lalu diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melaporkan harta kekayaannya. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (4/9/2024) di Jakarta.
“Kami akan mengirimkan surat untuk meminta mereka menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) khusus awal menjabat,” ujarnya. Di antaranya Menteri Investasi (Meninves), Rosan Perkasa Roeslani, dan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Angga Raka Prabowo.
Kemudian Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, dan Kepala BPOM, Taruna Ikrar. Kelima pejabat negara itu dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada 19 Agustus 2024.
Kepala Negara juga melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM dan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM. Namun, keduanya dinyatakan telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Supratman Andi Agtas telah menyampaikan LHKPN pada 2023 dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Sedangkan Bahlil Lahadalia juga menyampaikan LHKPN pada 2023 sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Menurut Tessa, para pejabat itu semestinya melaporkan harta kekayaannya paling lambat tiga bulan setelah dilantik. “Ini berlaku bagi pejabat yang baru menduduki jabatan publik dan belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN,” ujarnya.