Link, Martapura – Misteri pelaku pengeroyokan berujung maut yang terjadi di Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, berhasil diungkap. 7 tersangka berhasil diamankan, sementara satu tersangka lainnya masuk dalam daptar pencarian orang (DPO)
Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli dalam Press Conference yang dilaksanakan di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Banjar pada Selasa (5/8/2025) mengungkapkan, dari total delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu tersangka perempuan berinisial LI (32) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan tujuh tersangka yang berhasil diamankan aparat kepolisian, yakni tersangka laki-laki berinisial KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), dan tersangka perempuan berinisial AT (27), HN (29), dan SAR (27).
“Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/37/VIII/2025/SPKT/Polsek Martapura pada 2 Agustus 2025. Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari empat orang laki-laki dan empat orang perempuan atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korbannya yakni AS (31) meninggal dunia dan satu korban berinisial MN (24) mengalami luka berat,” ujar AKBP Dr Fadli.
Kapolres Banjar juga menjelaskan terkait kronologis pengeroyokan terhadap MN yang berawal dari percakapan MN bersama perempuan berinisial RE menggunakan aplikasi MiChat hingga keduanya bersepakat bertemu di kawasan Sungai Sipai dan melakukan negosiasi tarif jasa open BO senilai Rp 500 ribu hingga sepakat diharga Rp 200 ribu.
“Setibanya di lokasi, MN merasa tidak sesuai harapan dan berniat membatalkan transaksi. Tapi MN justru diancam dan dipaksa membayar senilai Rp100 ribu jika dirinya ingin pulang dan MN akhirnya dipaksa membayar melalui transfer GoPay dan dibiarkan pergi, namun mendapati knalpot motornya hilang,” ungkap Kapolres Banjar.
Merasa dirugikan, papar AKBP Dr Fadli, MN bersama AS kembali mendatangi lokasi pada malam harinya dan dilihat seorang saksi lainnya, hingga terjadi perselisihan antara korban dengan para perempuan yang terlibat dalam pertemuan tersebut hingga memicu pertikaian yang berujung pengeroyokan setelah sejumlah rekan tersangka mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Empat pria kemudian datang dan langsung menyerang AS dan MN menggunakan balok kayu secara membabi buta hingga keduanya tersungkur. MN sempat melihat AS sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri usai dipukul bertubi-tubi di bagian kepala,” katanya.
Meski kedua korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura. Namun pada 2 Agustus sekitar pukul 4.00 Wita pria berinisial AS dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahu sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, yakni 4 balok kayu, 1 jaket hoodie hitam, 1 celana pendek coklat, 1 kaos lengan panjang hitam bergambar tengkorak, 1 celana panjang cargo hitam.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengejar satu tersangka yang buron,” tegasnya. (zainuddin)