Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaLinkFlashWarga Terdampak Banjir Khawatirkan Rumah

Warga Terdampak Banjir Khawatirkan Rumah

Link Martapura – Bencana Banjir yang melanda di beberapa wilayah Kabupaten Banjar,  nampaknya mulai menimbulkan rasa khawatir warga yang terdampak. Bagaimana tidak, akibat bencana banjir itu rumah mereka tidak dapat ditempati dan  aktivitas keseharian juga banyak terhambat.

Salah satu warga yang tinggal di Perumahan Berkat Alam Sekumpul, RT 12 Desa Bincau, Martapura Rizkia mengatakan,  banjir yang terjadi tersebut setiap tahun semakin parah. Kenyamanan menempati rumah pun terganggu.

“Kalau kita bandingkan dari tahun 2020 lalu, banjir yang terjadi dalam setahun hanya satu kali. Tetapi saat ini baru di awal tahun  banjir sudah terjadi sebanyak 4 kali,” ungkapnya kepada Linkalamtam.com Rabu 1 Maret 2023.

Ironisnya selain bencana banjir itu semakin sering terjadi, kedalaman airnya juga setiap tahun bertambah tinggi.

“Akibatnya semua warga komplek terpaksa harus mengungsi kerumah keluarganya,” tegasnya.

Tetapi masalah warga komplek beber Rizka tidak sampai disitu saja mengapa demikian, karena rumah yang ditinggalkan mereka tetap harus dijaga agar tidak dimasuki pencuri.

Baca juga  LPTQ Banjar Gelar TC Untuk Pertahankan Juara Umum MTQ

“Maka dari itu kami minta bantuan berupa perahu agar warga disini mudah melakukan peninjauannya, mudah- mudahan dibantu pemerintah,” bebernya.

Lebih jauh Rizka menyampaikan bahwa akibat banjir yang sering terjadi ini, tidak sedikit kerugian yang didapatkannya.

“Terutama kerugian pada kerusakan rumah

dan mungkin bukan saya saja yang merasakan tetapi juga semua warga komplek yang ada disini, karenakan gara-gara banjir bangunan rumah kami kekuatannya lemah, akibatnya rusak,” lanjutnya.

Perlu diketahui jika ada para nasabah perumahan yang keberatan dan protes kepada developer, lantaran perumahan tersebut sering kebanjiran.

Menurut peraturan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana diatur dalam UU 1/2011 telah diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru oleh UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya.(oetaya/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER